REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Polsek Cimanggis, Kota Depok mengamankan Ardiansyah alias AR (22 tahun) tersangka pengancaman penusukan terhadap imam Masjid Al Mujahidin Jatijajar, Prinadi (60).
Tersangka diamankan dari rumahnya di RW 4, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (28/1). "Tersangka diamankan setelah polisi mendapat keterangan saksi dan rekaman CCTV," ujar Wakapolsek Cimanggis, AKP Imam Suyono di Mapoksek Cimanggis, Jumat (29/1).
Menurut Imam, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya melakukan pengancaman penusukan. "Saat itu korban hendak melaksanakan sholat subuh di Masjid Al Mujahidin. Tersangka dengan membawa sebilah pisau masuk ke dalam masjid dan melakukan pengancaman.
"Hanya diancam, bukan ditusuk, setelah mengancam tersangka langsung keluar meninggalkan korban dan pisaunya ditinggal di Masjid. Menurut keterangan orang tuanya, tersangka memang memiliki gangguan kejiwaan selama satu tahun," ujarnya.