"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan syariah," katanya.
Kamaruddin mengatakan SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan dengan karakteristiknya yang sangat aman serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazir sebagai pengelola portofolio mempertimbangkan instrumen tersebut," kata dia.
Investasi syariah wakaf uang apa pun jenisnya, kata dia, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," katanya.