Jumat 22 Jan 2021 03:45 WIB

Afsel Hapus Denda Pemakaman Muslim di Luar Jam Kerja

Penguburan selama masa Covid-19 meningkat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Afsel Hapus Denda Pemakaman Muslim di Luar Jam Kerja. Ilustrasi
Foto:

"Penyelenggara harus bertanggung jawab atas biaya administrasi. Penting untuk dicatat pengelola tidak akan membebankan biaya administrasi tersebut kepada keluarga almarhum mana pun. Tidak ada biaya tambahan untuk datang terlambat selama pemakaman dibuka," tambahnya.

Dia mengatakan, Dewan juga telah berkomitmen memastikan akan ada akses mudah ke gerbang yang terletak di atas Browning Street. Gerbang akan dibuka untuk proses jenazah setelah pengelola memberitahu kantor administrasi tentang kedatangan jenazah.

Dengan tingginya penguburan selama pandemi Covid-19, kekurangan lahan kuburan yang signifikan telah dikomunikasikan. Dewan juga telah mengindikasikan bahwa mereka mendukung pembukaan kembali kuburan tua tetapi dengan melengkapi beberapa kriteria.

 

Beberapa kriterianya adalah kuburan harus berusia 15 tahun atau lebih, kerabat terdekat harus menunjukkan surat pernyataan dengan periode pemberitahuan yang wajar untuk menyiapkan kuburan. Izin juga harus diberikan oleh kerabat terdekat dari orang yang memiliki kuburan, pernyataan tertulis harus menyatakan jenazah akan dilakukan pada hari yang sama sebelum kedatangan terakhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement