Jumat 22 Jan 2021 03:45 WIB

Afsel Hapus Denda Pemakaman Muslim di Luar Jam Kerja

Penguburan selama masa Covid-19 meningkat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Afsel Hapus Denda Pemakaman Muslim di Luar Jam Kerja. Ilustrasi
Foto: STR/EPA
Afsel Hapus Denda Pemakaman Muslim di Luar Jam Kerja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Majelis Kehakiman Muslim (MJC) Afrika Selatan telah sepakat menghapus denda atau biaya penalti yang harus dibayar masyarakat jika memakamkan di luar jam kerja. Kebijakan ini dikeluarkan setelah MJC bertemu dengan Dewan Pemakaman Muslim.

Dilansir dari Iol News, dalam sebuah pernyataan yang dirilis, wakil presiden kedua MJC, Syekh Riad Fataar mengatakan mereka telah bertemu dengan dewan pemakaman. Langkah ini sebagai respons protes publik pekan lalu mengenai denda sekitar Rp 470 ribu untuk penguburan yang tiba di Pemakaman Mowbray setelah jam kerja.

Baca Juga

Sebelumnya, Sekretaris Dewan, Fazloodien Abrahams, mengatakan biaya ini telah dikomunikasikan kepada pengelola pada November tahun lalu. Pembahasan ini menetapkan pungutan berkaitan dengan jenazah yang dilakukan setelah jam operasional, yang berakhir pada pukul 16.30 waktu setempat.

“Setelah berunding dan mempertimbangkan kembali, dewan telah memutuskan anggota masyarakat yang kehilangan orang yang dicintai tidak perlu membayar biaya tambahan untuk tiba setelah waktu penutupan pemakaman,” kata Fataar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement