Jumat 08 Jan 2021 21:53 WIB

Polandia Dakwa Dua Tersangka Penyerangan Masjid

Para pelaku juga berencana menyebarkan zat beracun di masjid.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Polandia Dakwa Dua Tersangka Penyerangan Masjid. Masjid Khruszyniany Polandia (ilustrasi)
Foto:

Kedua terdakwa dikatakan hendak mencegah "pandangan ekstrem", menyerukan kekerasan dan islamofobia. Salah satu dari keduanya juga membuat manifesto, mirip dengan yang ditulis oleh teroris sayap kanan dalam serangan masjid Christchurch, Selandia Baru pada 2019.

Pihak berwenang menambahkan dalam sebuah pernyataan, manifesto itu termasuk seruan untuk melakukan penganiayaan terhadap pendatang baru dari luar Polandia, termasuk penggunaan senjata api dan bahan peledak. Kedua tersangka ditangkap di Warsawa dan Szczecin oleh Badan Keamanan Internal pada November 2019 dan keduanya telah diawasi sejak 2013.

Selama penyelidikan, empat senjata api, termasuk senapan mesin pelacak dan amunisi, serta bahan peledak disita, bersama dengan alat yang memungkinkan produksi bahan dan zat berbahaya. Seorang juru bicara Menteri Koordinator Layanan Khusus menambahkan, salah satu tersangka telah memproduksi senjata api, amunisi dan bahan peledak meskipun ada perintah pengadilan sebelumnya.

 

Selain itu, ditemukan delapan botol berisi bahan kimia sangat beracun dan lebih dari 170 buku tentang produksi bahan peledak. Polisi juga menemukan pembawa data elektronik yang dapat digunakan untuk memelihara komunikasi terenkripsi. Orang ketiga juga didakwa memiliki bahan peledak prekursor tanpa izin, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement