Rabu 06 Jan 2021 16:25 WIB

Hukum Mengeringkan Bekas Air Wudhu

Para ulama sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari kiamat kelak.

Ilustrasi Berwudhu
Foto:

Kemakruhan mengeringkan air didasarkan pada argumentasi-argumentasi beragam. Pertama, air wudhu akan ditimbang pada hari kiamat sehingga dimakruhkan menghilangkan atau mengeringkannya. Hal ini juga disandarkan pada hadis yang diriwayatkan az-Zuhri.  

Namun, Abdul Qadir Muhammad Manshur berpendapat, yang dimaksud air yang digunakan dalam wudhu akan ditimbang itu bukan air yang tersisa pada anggota wudhu. Para ulama juga sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari kiamat kelak.  

Hukum makruh mengeringkan air wudhu disamakan sebagai menghilangkan sisa ibadah. Ulama yang sepakat menjatuhi makruh dalam perkara ini berpendapat, air bertasbih selama menempel pada anggota wudhu. Namun, al-Qari berkata tidak bertasbihnya air wudhu ketika dikeringkan membutuhkan dalil naqli yang sahih.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, Rasulullah SAW tidak mengambil kain yang diberikan kepada beliau, lalu beliau beranjak sambil mengibaskan kedua tangan beliau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement