Rabu 06 Jan 2021 16:25 WIB

Hukum Mengeringkan Bekas Air Wudhu

Para ulama sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari kiamat kelak.

Ilustrasi Berwudhu
Foto:

Wudhu merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadas-hadas kecil, semisal, buang air kecil, besar, atau kentut. Selain wudhu, seseorang juga dapat bersuci dengan debu (tayamum) apabila berada dalam kondisi kesulitan air.

Bersuci semacam ini dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadas bagi yang akan melakukan ibadah tersebut, seperti contoh sholat.

Meski tidak menyebut diksi wudhu secara spesifik, perintah bersuci itu dijelaskan dalam Surah al-Maidah ayat 6:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement