REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Badan Status Sipil di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan seorang wanita dapat mengubah namanya tanpa merujuk pada walinya. Dengan demikian, kaum hawa di negara itu dapat mengubah nama tanpa persetujuan walinya.
"Hal ini membutuhkan pengambilan penunjukan online dan secara pribadi menghubungi kantor Status Sipil untuk menyelesaikan prosedur sesuai dengan sifat permintaan yang diajukan," demikian pernyataan Badan Status Sipil Arab Saudi, dilansir di Saudi Gazette, Senin (4/1).
Badan Status Sipil juga mengumumkan warga negara dapat mengubah data identitasnya, seperti nama keluarga, nama anak, dan status perkawinan dengan mengunjungi salah satu cabang atau departemen Status Sipil. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini telah membuat amandemen dalam peraturan eksekutif Undang-Undang Status Sipil.