Rabu 30 Dec 2020 21:35 WIB

Noor Achmad Jabat Ketua Baznas 2020-2025

Tanpa pengabdian yang ikhlas, Baznas tidak akan berjalan dengan baik.

Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. terpilih menjadi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI periode 2020-2025, menggantikan Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA.
Foto:

Pada 2014, Noor melanjutkan kiprahnya sebagai wakil rakyat di DPR RI, dan sempat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi bidang Agama dan Sosial.

Selama lima tahun mendatang, Noor Achmad akan menahkodai Baznas untuk mendorong kebangkitan zakat sesuai dengan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Baznas memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia.

"Baznas adalah lembaga pemerintah yang unik karena berisi campuran antara unsur masyarakat umum dan pemerintah. Kekuatan ini sudah dijalankan, bagaimana kita menjalankan unsur masyarakat dengan tugas-tugas pemerintahan," katanya.

Sejak berdiri pada 2011, BAZNAS dipimpin oleh 4 tokoh yakni Achmad Subianto (2001-2003), Didin Hafidhuddin (2003-2015), Bambang Sudibyo (2015-2020) dan Noor Achmad (2020-2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement