Jumat 11 Dec 2020 13:57 WIB

MUI Apresiasi Pilkada Serentak yang Patuhi Prokes

Pilkada serentak ini tidak lepas dari partisipasi semua pihak.

Sekretaris Jenderal Amirsyah MUI Tambunan menyatakan gembira karena Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu dalam situasi Pandemi Covid-19 itu, ternyata menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang begitu ketat.
Foto: MUI
Sekretaris Jenderal Amirsyah MUI Tambunan menyatakan gembira karena Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu dalam situasi Pandemi Covid-19 itu, ternyata menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang begitu ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sembilan Provinsi, 224 kabupaten dan 37 yang berlangsung tertib dan aman mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melalui Sekretaris Jenderal Amirsyah MUI Tambunan menyatakan gembira karena Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu dalam situasi Pandemi Covid-19 itu, ternyata menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang begitu ketat.

Baca Juga

"MUI memberikan apresiasi yang tinggi baik kepada penyelenggara Pilkada maupun masyarakat yang benar-benar menjaga kedisiplinan dan mengikuti semua imbauan pemerintah," kata Amirsyah dalan rilis yang dikirimkan kepada Republika, Jumat (11/12).

Sekjen MUI menyatakan, suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak ini tidak lepas dari partisipasi semua pihak. Oleh sebab itu sebagai bangsa yang besar mempunyai komitmen menjadi bangsa yang untuk pertama kali sejak 1945 mampu menyelenggarakan Pilkada dengan pemilih potensi suara sekitar 100 juta.

"Ini luar biasa dukungan masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak," jelas Amirsyah.

Ia berharap kedepan pemerintah pusat maupun daerah agar terus meningkatkan kualitas demokrasi  dari demokrasi yang bersifat prosedural kepada demokrasi substansil. Artinya lanjut Sekjen MUI, pilkada harus mengutamakan penyelenggaraan yang jujur dan adil (jurdil) melalui  penyelenggaraan pengawasan, pengamanan Pilkada bersama ormas dan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement