REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Seorang menteri di Denmark memicu kemarahan di kalangan minoritas Muslim setelah membuat pernyataan yang menyarankan para imam dan pemimpin komunitas agar secara terbuka mendukung hubungan seks sebelum menikah bagi perempuan. Menteri Luar Negari dan Intergrasi Denmark Mattias Tesfaye mengatakan hal itu dalam sebuah unggahan di Facebook bulan lalu setelah ia bertemu dengan beberapa pemimpin Muslim.
"Saya bertanya secara langsung kepada mereka apakah mereka akan mengatakan dengan lantang dan jelas di depan umum bahwa perempuan Muslim, tentu saja, memiliki hak berhubungan seks sebelum menikah seperti semua wanita lainnya," kata Tesfaye dalam unggahannya, dilansir di Aljazirah, Jumat (27/11).
Dalam sebuah editorial di surat kabar Denmark, Dagbladet Information, yang juga diterbitkan pada Oktober, Tesfaye menulis, "Saya mendengar beberapa wanita Muslim takut bahwa mereka tidak akan berdarah pada malam pernikahan. Mereka takut dipukuli karena keluarga mengharapkan mereka masih perawan pada malam pernikahan. Itu adalah hidupmu dan pilihanmu. Jangan biarkan diri Anda diatur oleh imam atau norma yang ketinggalan zaman."
Pernyataan Tesfaye ini lantas menuai kemarahan di kalangan umat Islam di sana. Hediye Temiz, yang pada usia 22 tahun menjadi salah satu anggota dewan kota termuda di Denmark di kota Albertslund, mengatakan pendekatan Tesfaye salah arah. Dia mengatakan bergabung dengan politik karena dia frustrasi dengan cara Muslim dibicarakan oleh politikus di Denmark.
"Dia ingin menyelesaikan masalah (perempuan Muslim), tapi saya pikir cara dia mencoba menyelesaikannya bukanlah cara yang tepat," kata Temiz.
Temiz sebelumnya memutuskan pertunangannya setahun lalu dengan mengembalikan mahar kepada mantan tunangannya. Dia menilai posisi Tesfaye sebagai sesuatu yang mengganggu. Menurutnya, persoalan demikian, termasuk mahar, seharusnya tidak dalam kendali pemerintah. Ia memandang Tesfaye mengasumsikan semua wanita Muslim di negara itu tertindas.
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, kantor Tesfaye mengatakan mahar tidak boleh membuat wanita tetap menikah di luar keinginan mereka dan jika diperlukan uang harus dikembalikan jika terjadi perceraian. Selain itu, mereka menyatakan mahar juga dapat menimbulkan masalah bagi orang yang mungkin mengalami kesulitan mengumpulkan begitu banyak uang.