Rabu 11 Nov 2020 20:10 WIB

Satgas: Kafilah MTQ Nasional Wajib Terapkan Protokol

Hanya yang mengantongi hasil negatif Covid-19 yang bisa berangkat ke Sumbar.

Satgas: Kafilah MTQ Nasional Wajib Terapkan Protokol. Pekerja menyelesaikan pemasangan nama di Masjid Al-Hakim yang merupakan salah satu venue Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-28 di Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/11/2020). Perhelatan MTQ Nasional ke-28 akan dibuka pada 14 November 2020 dan diikuti 1.500- an kafilah itu akan menggunakan 12 venue di Kota Padang.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Satgas: Kafilah MTQ Nasional Wajib Terapkan Protokol. Pekerja menyelesaikan pemasangan nama di Masjid Al-Hakim yang merupakan salah satu venue Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-28 di Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/11/2020). Perhelatan MTQ Nasional ke-28 akan dibuka pada 14 November 2020 dan diikuti 1.500- an kafilah itu akan menggunakan 12 venue di Kota Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kafilah yang berlaga dalam MTQ Nasional XVIII di Kota Padang, Sumatra Barat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat untuk meminimalkan potensi terpapar Covid-19 karena lokasi pelaksanaan masuk zona merah berdasarkan data dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Rabu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11), mengatakan Pemprov Sumbar akan melibatkan kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Baca Juga

Ia mengatakan pemerintah daerah dan panitia pelaksana MTQ Nasional XXVIII juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif terkait pelaksanaan MTQ di tengah pandemi. Menurutnya, berdasarkan surat Gubernur Sumbar tanggal 30 September 2020, setiap kafilah harus melakukan tes swab PCR ( tes usap) di provinsi masing-masing dan hasilnya dikeluarkan maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Hanya yang mengantongi hasil negatif yang bisa berangkat ke Sumbar. Hal itu diperkuat dengan surat dari Panitia Pelaksana MTQ 3 November 2020 tentang Prosedur Kedatangan Kafilah MTQ ke Sumbar diantaranya adalah penekanan tentang kewajiban SWAB (Usap) untuk semua anggota kafilah dan pemisahan kafilah dan barang-barang kafilah dengan penumpang umum.

Kafilah MTQ akan diterima di terminal baru terpisah dari penumpang umum, sehingga memungkinkan untuk physical distancingUntuk penerapan protokol kesehatan, di semua titik atau lokasi seperti dalam kendaraan, BIM, hotel, lokasi pembukaan hingga venue perlombaan juga sudah dipersiapkan berupa aturan atau ketentuan yang ketat sesuai protokol kesehatan. Penerapannya diawasi oleh Kepolisian, Satpol PP dan TNI.

"Jika ada anggota rombongan kafilah belum melaksanakan tes usap di daerahnya, maka panitia sudah menyiapkan fasilitas di terminal kedatangan yang baru di BIM," katanya.

Sementara itu semua panitia dan peserta yang terlibat dalam MTQ wajib tes usap dan sekarang sedang berlangsung. "Untuk kegiatan MTQ dì masing-masing venue telah diatur waktu dan cara agar tidak terjadi kerumunan serta mengikuti protokol Covid-19," katanya.

Terkait peta risiko Covid-19 untuk Kota Padang, Satgas Covid-19 Sumbar memiliki data yang berbeda dengan satgas pusat. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumbar, Kota Padang sudah dua minggu terakhir masuk dalam zona orange, tidak zona merah.

Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memastikan Kota Padang masih pada zona merah Covid-19 berdasarkan hasil analisis zonasi mingguan per 8 November 2020. Bahkan, saat ini sudah bertambah satu lagi daerah masuk zona merah yaitu Tanah Datar.

"Data tersebut kami dapatkan dari PHEOC Kementerian Kesehatan. Sistem data daerah terpusat dilaporkan kepada Kemenkes melalui web Covid-19 Provinsi. Jika ada perbedaan data perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Kementerian Kesehatan," katanya dihubungi dari Padang, Rabu.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan hari ini sudah ada kafilah MTQ yang dijadwalkan sampai di BIM sehingga akses transportasi sudah mulai disiapkan di beberapa titik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement