Jumat 16 Oct 2026 14:55 WIB

ALPHI Dukung Wajib Halal 2026, Dorong Penguatan Independensi Pemeriksa

ALPHI berkomitmen untuk berperan aktif dalam memperkuat kredibilitas.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Logo Halal (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo Halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas capaian signifikan dalam memperluas sertifikasi halal nasional. Jumlah Sertifikat Halal (SH) meningkat dari 85.480 sertifikat yang mencakup 73.902 pelaku usaha pada periode LPPOM MUI hingga 2019 menjadi 4.449.917 sertifikat yang mencakup 3.515.895 pelaku usaha pada era BPJPH.

"Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia," kata Ketua ALPHI, Elvina A Rahayu kepada Republika, Jumat (16/10/2026)

Baca Juga

ALPHI mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, memperluas perlindungan konsumen, serta memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen Muslim Indonesia, sesuai amanat

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya.

Elvina mengatakan, sejalan dengan dukungan tersebut, ALPHI berkomitmen untuk berperan aktif dalam memperkuat kredibilitas, integritas, dan kepercayaan internasional terhadap sistem JPH Indonesia, khususnya melalui penguatan prinsip ketidakberpihakan (impartiality) dalam tata

kelola sertifikasi halal nasional.

"ALPHI berpandangan bahwa kewenangan yang kuat tidak harus diwujudkan melalui pemusatan seluruh fungsi pengaturan, pemeriksaan teknis, pengambilan keputusan sertifikasi, dan pengawasan operasional dalam satu institusi yang sama tanpa mekanisme pengendalian konflik

kepentingan yang memadai," ujarnya.

Elvina menyampaikan, tata kelola yang baik mensyaratkan kejelasan tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dan ketidakberpihakan. Oleh karena itu, ALPHI mendorong penguatan tata kelola JPH melalui pemisahan fungsi dan tanggung jawab yang jelas, mekanisme pengambilan keputusan yang dapat diaudit, serta jaminan ketidakberpihakan yang dapat diverifikasi secara independen.

 

Penguatan tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 123–135 PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/ atau lembaga terkait dalam penyelenggaraan JPH. Kerja sama tersebut perlu mengedepankan sinergi

serta optimalisasi tugas, fungsi, kompetensi, dan kewenangan masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, BPJPH tetap menjalankan perannya sebagai otoritas utama penyelenggaraan JPH nasional, didukung oleh kementerian/ lembaga terkait serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang profesional, kompeten, dan independen sesuai kewenangannya," ujarnya.

ALPHI menegaskan bahwa dukungan terhadap WHO 2026 dan penguatan prinsip ketidakberpihakan bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dan memperkuat. Kebijakan wajib halal memberikan kepastian hukum dan memperluas perlindungan konsumen, sementara prinsip ketidakberpihakan memastikan bahwa proses pemeriksaan, verifikasi, dan sertifikasi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan dapat dipercaya.

"Wajib halal harus berhasil, dan keberhasilannya harus diwujudkan melalui jaminan kehalalan yang substantif dan berkelanjutan, bukan semata-mata melalui peningkatan jumlah sertifikat halal yang diterbitkan," ujarnya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi