REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPPA Daarul Qur'an menggelar sosialisasi dan pengukuhan 22 Mitra Pengelola Zakat (MPZ) secara nasional di Hotel Pesonna Malioboro, Yogyakarta pada Selasa (27/9). 22 MPZ yang dikukuhkan berasal dari berbagai kalangan lembaga, komunitas, pesantren, hingga rumah tahfidz dari Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, hingga Sumatera Selatan.
Untuk pengukuhan secara offline di Yogyakarta, ada delapan MPZ yang dikukuhkan yaitu Kajian Humaira, Rumah Santri Amanah, Rumah Tahfidz Al Islam, Rumah Tahfidz Bangunjiwa, Ponpes Al-Mabrur, Sobar Qur’an Nusantara, Nurul Iman Peduli, dan Pena Yatim yang berasal dari Yogyakarta dan Jawa Tengah.
PPPA Daarul Qur'an yang telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berencana memperluas jangkauan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah dengan melahirkan MPZ dari berbagai sektor dan ekosistem dakwah di rumah tahfidz dan berbagai segmen dakwah jejaring PPPA Daarul Qur’an.
Diki Alauddin, Manajer Networking dan MPZ PPPA Daarul Qur’an, menjelaskan bahwa rumah tahfidz dan berbagai macam mitra yang menjadi MPZ setidaknya memiliki kelebihan berupa payung hukum, dikenal masyarakat melalui reputasi Laznas PPPA Daarul Qur'an, pendampingan, didukug dengan sistem online, upgrading skill, serta donasi yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk perluasan program dakwah, termasuk dengan strategi platform crowdfunding digital SedekahOnline.com. Selain itu, bagi muzakki yang telah menunaikan zakatnya di Laznas maupun MPZ pun memiliki keuntungan.
Mereka yang sudah membayarkan zakatnya akan mendapatkan kwitansi remsi dari Laznas PPPA Daarul Qur'an. Kwitansi itulah yang dapat digunakan untuk mengurangi jumlah nominal wajib pajak bagi muzakki. Ia pun menyebutkan total MPZ PPPA Daarul Qur’an telah mencapai total 52 MPZ secara nasional.
Sementara itu, Direktur Utama PPPA Daarul Qur’an, Abdul Ghofur, yang turut hadir secara offline menjelaskan bahwa keutamaan dari kemitraan dalam mengelola zakat tidak hanya dalam pencatatan saja, melainkan bagaimana syiar zakat dan kemanfaatannya dapat lebih luas dirasakan secara langsung oleh dhuafa dan asnaf yang berhak.
Harapannya, rumah tahfidz dan berbagai kalangan mitra yang telah diberikan sosialisasi dapat menjadi MPZ PPPA Daarul Qur’an. Karena, payung hukum dan asas kebermanfaatan serta sinergi yang diusung dalam sosialisasi MPZ PPPA Daarul Qur’an menjadi alasan kuat bagaimana syiar zakat bisa membumi dan bisa dirasakan baik dari mitra amil yang mengelola sampai asnaf mustahik yang membutuhkan dengan cepat, efektif, dan efisien