REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa Madrasah digunakan secara tepat. Kemenag dan Komisi VIII DPR baru-baru ini sepakat membatalkan pemangkasan BOS Madrasah yang awalnya dilakukan Menag Fachrul Razi.
Direktur Kurikulum Sarana Prasarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK)Madrasah Kemenag, Ahmad Umar berkomitmen agar dana BOS digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan aturan Kemenag, BOS Madrasah dapat digunakan untuk menyesesuaikan diri dan pembelajaran terhadap pandemi Covid-19. Di antaranya untuk pembelian masker, hand sanitizer, paket kuota, modem dan komputer untuk guru serta siswa.
"Tugas saya mengawal bahwa dana BOS harus sampai ke Madrasah dan meyakinkan dana dibelanjakan sesuai juknis (petunjuk teknis)," kata Umar pada Republika, Rabu (9/9).
Umar mengutarakan dana BOS sangat membantu siswa Madrasah. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, bantuan dana dari BOS akan meringankan siswa dalam menempuh pendidikan.
"Enggak perlu ragu dengan komitmen kami ya. Alhamdulillah selama ini pengawalan program kami lancar dan hasilnya bagus kok," ujar Umar.
Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800 ribu per siswa menjadi Rp900 ribu /siswa di tahun 2020. Adapun Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta menjadi 1,1 juta per siswa (2020).
Kemudian BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp1,4 juta per siswa menjadi 1,5 juta per siswa (2020). Total kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar. Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan 'Ulya (MA), anggarannya naik Rp100 ribu untuk setiap santri.
Dengan demikian total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar.Komisi VIII DPR beserta Kemenag sepakat tidak ada pemotongan terhadap BOS untuk siswa madrasah. Hal tersebut menjadi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag pada Selasa (8/9).
Sebelumnya Kemenag melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren. Besaran penghematannya sebesar Rp 100 per siswa. Menag mengatakan penghematan dana bos terpaksa dilakukan karena kontruksi anggaran program pendidikan Islam Kementerian Agama sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat.