Rabu 09 Sep 2020 19:17 WIB

MPU Aceh Belum Sikapi Secara Resmi Penceramah Bersertifikat

MPU Aceh meminta Kemenag perjelas dulu definisi radikal.

MPU Aceh meminta Kemenag perjelas dulu definisi radikal.  Ilustrasi penceramah
Foto: Antara/Irwansyah Putra
MPU Aceh meminta Kemenag perjelas dulu definisi radikal. Ilustrasi penceramah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum mengambil sikap apakah mendukung atau menolak terkait rencana pemerintah mengeluarkan sertifikat bagi penceramah.

"MPU Aceh hingga kini belum bersikap terkait penceramah bersertifikat. Sebab, apa yang dimaksud pemerintah melalui Kementerian Agama terkait radikalisme, intoleran dan lainnya hingga kini belum jelas," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh, Rabu (9/9).

Baca Juga

Menurut Lem Faisal, begitu akrab disapa, sertifikasi penceramah untuk menyaring dai-dai atau pendakwah yang dinilai radikal, intoleran, dan lainnya. Namun, definisi radikal, intoleran, dan lainnya tersebut belum jelas.

Kejelasan definisi tersebut, kata dia, sangat penting, sehingga menjadi pedoman mana penceramah yang radikal, intoleran, dan lainnya tersebut atau tidak. Jika definisi tidak jelas bisa memunculkan persoalan baru.

"Soal definisi tersebut harus jelas. Jangan nanti ada dai yang mengkritik pemerintah langsung dianggap radikal, intoleran, dan lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, Lem Faisal mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memperjelas dan mempertegas definisi radikal, intoleran, dan lainnya tersebut. Sebab, definisi tersebut menjadi pedoman pemberian sertifikat bagi penceramah.

"Sebelum definisi radikal, intoleran dan lainnya tersebut belum jelas, maka MPU Aceh tidak bisa menyatakan mendukung atau menolak rencana pemerintah mengeluarkan sertifikat bagi penceramah," kata dia. 

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rencana penceramah bersertifikat yang digulirkan tidak akan diikuti dengan kebijakan larangan penceramah yang tidak bersertifikat dilarang untuk berceramah.

"Apakah penceramah yang tidak bersertifikat akan diturunkan aparat? Tidak akan pernah. Tidak akan ada kebijakan bahwa penceramah yang berceramah harus bersertifikat," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR.

Fachrul mengatakan penceramah bersertifikat merupakan kegiatan Kementerian Agama berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.

Program penceramah bersertifikat akan didukung pemateri dari organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan akademisi atau pakar.

"Diharapkan BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif, dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan," kata Fachrul Razi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement