REPUBLIKA.CO.ID, -- Pengadilan Selandia Baru menghukum seorang pria yang membunuh 51 jamaah Muslim dalam penembakan paling mematikan di Selandia Baru hingga penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. PHukuman pidana seperti ini pertama kali dijatuhkan di negara itu.
Brenton Harrison Tarrant, seorang Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 yang mengamuk di dua masjid Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman maksimum yang tersedia. Dia mengatakan kejahatan Tarrant begitu jahat sehingga seumur hidup di penjara tidak bisa mulai menebus mereka. Dia berkata bahwa mereka telah menyebabkan kerugian dan luka yang sangat besar dan berasal dari ideologi yang menyesatkan dan ganas.
“Tindakanmu tidak manusiawi,” kata Mander. "Kamu sengaja membunuh bayi berusia 3 tahun saat dia menempel di kaki ayahnya."
Serangan Maret 2019 yang menargetkan orang-orang yang shalat di masjid Al Noor dan Linwood mengejutkan Selandia Baru. Bahkan kemudian negara itu mendorong pengesahan undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Mereka juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah pria bersenjata itu menyiarkan langsung serangannya di Facebook.