REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana bantuan Covid-19 untuk pesantren hanya dapat disalurkan ke 75 persen dari total pesantren yang ada. Sisanya akan dibantu dengan pendanaan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan dana bantuan dana Covid-19 yang sebesar Rp 2,5 triliun hanya mampu diberikan kepada 75 persen dari total 28 ribu pesantren yang ada. "Dari 28 ribu lebih pesantren itu, yang dapat hanya 75 persennya, yaitu 21 ribu sekian," katanya kepada Republika.co.id.
Sisanya sebanyak 4.000 pondok pesantren akan menerima bantuan pendanaan yang bukan bersumber dari dana bantuan Covid-19 Rp 2,5 triliun untuk pesantren. Total 4.000 pesantren itu akan mendapat bantuan pendanaan dari program reguler Kementerian Agama.
"Sisanya itu (4.000) ada program reguler, jadi tiap tahun Kemenag itu juga membantu pesantren melalui program reguler, berupa rehabilitasi, bantuan untuk MCK, tiap tahun itu ada sekitar 4.000 pesantren yang dibantu," kata Waryono.
Dengan demikian, lanjut Waryono, total pesantren yang menerima bantuan pendanaan dari pemerintah ada sebanyak 25 ribu. "Sisanya (3.000 pesantren), kalau mislanya pemerintah tidak mengucurkan lagi bantuan operasional itu bisa tercover melalui program reguler tahun depan," kata dia.
Selain itu, Waryono menyampaikan, dana bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 yang senilai Rp 2,5 triliun itu bakal cair pada akhir Agustus ini. Pencairan di waktu tersebut merupakan tahap pertama.
"Pencairan akhir agustus itu tahap pertama. Rencananya ada 3 tahap. Tata caranya sudah disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) dan surat pemberitahuan ke penerima termasuk persyaratannya," kata dia.
Waryono menjelaskan, kriteria utama yang dapat menerima dana bantuan itu terdaftar dalam data Education Management Information System (Emis) atau memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Waryono menuturkan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan untuk tahap pertama sudah terbit. Saat ini, kata dia, sedang dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) ke Surat Perintah Membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. "Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima," kata dia.