REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ada empat syarat yang harus dipenuhi apabila pembelajaran tatap muka di madrasah dan pondok pesantren kembali diaktifkan.
"Harus ada minimal empat syarat yang harus dipenuhi jika pembelajaran tatap muka dapat digelar di madrasah atau sekolah," kata dia pada Penguatan Moderasi Beragama di Provinsi Lampung di Gedung Arofah 2, Komplek Asrama Haji Rajabasa, di Bandarlampung, Selasa (11/8).
Keempat syarat itu adalah harus ada persetujuan dari pemerintah daerah (Pemda) atau Kanwil. Kedua, persetujuan kepala madrasah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat).
Ketiga, ada persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite. Terakhir, ada serta persetujuan orang tua peserta didik.
Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat di paksa. Fachrul berharap, semua pihak harus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar semua peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan selamat dari Covid-19.
"Harapan kita orang tua dapat betul-betul peduli dengan aturan protokol kesehatan. Saya kira peran Pemda dan gugus tugas Covid-19 agar dapat mempertimbangkan hal ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia mempersilakan madrasah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka mempertimbangkan matang-matang. "Yang penting syaratnya harus benar-benar dipenuhi, yakni lokasinya aman Covid-19, gurunya harus bersih, dan murid juga harus bebas dari virus. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan sebagainya,” ujar Fachrul.