REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr Syamsul Yakin MA
Pahala menggali sumur akan tetap mengalir kendati orang yang menggalinya telah tiada. Nabi SAW bersabda, “Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah ia meninggal dunia (salah satunya) orang yang menggali sumur.” (HR. Bazzar).
Ketika Nabi SAW dan para sahabat tinggal di Madinah pernah satu waktu mereka mengalami musim kering. Akibatnya kaum muslim kesulitan mendapatkan air, baik untuk minum, mandi, maupun berwudhu. Tak ada lagi sumur milik kaum muslim yang keluar air. Keadaan ini memaksa mereka mencari sumber air alternatif.
Namun sayang, mereka tidak menemukannya. Satu-satunya sumber air yang bermata air deras dan bening adalah sumur milik seorang Yahudi. Tak pelak, orang Yahudi memanfaatkan kondisi kekeringan dan kekurangan air itu untuk menjual air sumurnya dengan harga tinggi. Karena butuh, kaum muslim tetap membelinya.
Melihat kondisi yang memperihatinkan ini, Nabi SAW mengumumkan kepada para sahabatnya agar ada di antara mereka yang bersedia membeli sumur milik orang Yahudi. Tercatat dalam sejarah, ternyata Utsman bin Affan yang sanggup dengan hartanya membeli sumur orang Yahudi tersebut, karena dia kaya dan dermawan.
Namun sayang sekali, orang Yahudi itu tidak berkenan menjual sumurnya. Alasannya, ia tidak mau kehilangan sumber keuntungan dari menjual air. Utsman bin Affan tidak kehilangan cara, ia mencoba melobinya. Ia menawarkan kepada orang Yahudi itu, kendati sumur tersebut telah dijualnya, ia masih bisa menjual airnya.
Caranya, sumur tersebut digunakan secara bergantian. Pada hari tertentu digunakan oleh kaum muslim dan pada hari berikutnya oleh orang Yahudi. Ternyata, tawaran Utsman bin Affan disetujui. Sumur itu dibeli dengan harga 20.000 dirham. Sekitar 80 juta kalau dikonversi dengan rupiah, harga yang fantastik untuk saat ini dan kala itu.
Yahudi itu senang karena dia telah berhasil menjual sumurnya dengan harga mahal tapi secara bergantian masih tetap bisa memilikinya. Dengan sumur itu, akhirnya kaum muslim berkecukupan air. Bahkan mereka dapat menyimpannya di rumah untuk persiapan. Kaum muslim tidak lagi harus membeli kepada orang Yahudi.
Suatu hari orang Yahudi itu mengeluh kepada Utsman bin Affan karena tidak ada lagi yang membeli air kepadanya. Ia mengusulkan agar Utsman bin Affan membeli separuh sumur yang menjadi haknya. Akhirnya, sumur itu secara mutlak menjadi milik Utsman bin Affan dan beliau menyedekahkannya bagi kaum muslim.
Sesuai dengan kondisi geografis dimana Nabi SAW tinggal, yakni di daerah padang pasir yang kering dan tandus, Nabi SAW akan menghadiahi “pahala” bagi yang mampu menggali sumur. Inilah janji Nabi, “Barangsiapa menggali sumur, maka ia berhak 40 hasta sebagai kandang ternaknya.” (HR. Ibnu Majah). 40 hasta sama dengan 1.258 meter persegi.
Hingga hari ini air bersih yang layak minum dan mandi tetap menjadi barang mahal, kendati kita tinggal bukan di daerah yang kering dan gersang. Itu hartinya menggali sumur atau sedekah sumur masih merupakan kebutuhan primer yang sangat didambakan. Terutama di daerah pantai atau pada sebagian daerah di Indonesia Timur.
Mudah-mudahan pada sepanjang hayat kita, ada minimal satu sumur yang kita sedekahkan untuk kepentingan orang banyak. Insya Allah sepanjang sumur itu masih digunakan untuk minum, mandi, dan keperluan lainnya, pahalanya terus mengalir buat kiat, baik pada saat kita masih hidup maupun telah tiada kelak. Aamiin.