Kamis 30 Jul 2020 17:45 WIB

Menag: Pastikan Lokasi Sholat Idul Adha Zona Aman Covid-19

Menag mengingatkan lokasi sholat Idul Adha harus aman dari Covid-19.

Rep: Rr Laeny SulistyawatiI/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama RI, Fachrul Razi, mengingatkan lokasi sholat Idul Adha harus aman dari Covid-19.
Foto: Tangkapan layar BNPB Indonesia
Menteri Agama RI, Fachrul Razi, mengingatkan lokasi sholat Idul Adha harus aman dari Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengatakan pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 hijriyah, Jumat (31/7) besok bisa dilakukan di lapangan atau di masjid. 

Kendati demikian, ada kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian diselenggarakannya sholat Idul Adha yaitu di tempat atau daerah tertentu yang belum aman dari penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).    

Baca Juga

"Jadi yakinkan lingkungan tempat sholat aman dari Covid-19 (sebelum menjadi lokasi sholat Idul Adha 1441 H," ujarnya saat mengisi konferensi virtual akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (30/7).

Ia meminta penyelenggara sholat Idul Adha membatasi pintu atau jalan masuk dengan tujuan memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah. Ia juga meminta penyelenggara sholat Idul Adha juga mensyaratkan para jamaah membawa bawa peralatan sholat masing-masing, memakai masker wajah, menjaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, dan pengumpulan infak dilakukan tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. "Kemudian perpendek pelaksanaan sholat dan qurban tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," katanya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan pemotongan hewan qurban juga bisa dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan. Di antaranya melakukannya di tempat terbuka, hewan qurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker wajah, membawa alat masing-masing, menjaga jarak, mencegah adanya kerumunan orang, dan daging qurban diantar petugas ke alamat penerima. 

"Dengan mentaati protokol kesehatan sebaik-baiknya, Insya Allah kita dapat merayakan Idul Adha 1441 H dengan baik, ikhlas, dan aman Covid-19," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya hukum berqurban adalah sunah dan sebagian daging qurban boleh dimakan yang berqurban dan keluarganya, sebagian lainnya boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman, sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin. 

"Tetapi untuk kali ini karena sebagian masyarakat sedang susah akibat terdampak Covid-19, maka sebaiknya daging qurban diberikan pada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak sebanyak mungkin," katanya.

Ia mengakui mengkonsumsi daging qurban sangat bermanfaat, selain membantu kaum dhuafa dalam rangka ketahanan gizi masyarakat. Karena itu, ia mengajak peningkatkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf serta kedermawanan dan kepedulian untuk menolong beban masyarakat yang membutuhkan. "Terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak Covid-19," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement