REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Timur (Jaktim) memberlakukan lima ketentuan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi secara berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid.
"Intinya boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris MUI Jaktim Ma'arif Fuadi, Rabu (22/7).
- Pengurus masjid membentuk tim yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan sholat.
- Tim penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap pintu masuk berikut dengan alat pengecekan suhu tubuh.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di tempat sholat dengan minimal jarak satu meter.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
- Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area pelaksanaan sholat.
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Ma'arif mengatakan pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, mengimbau agar ketentuan tersebut diimplementasikan secara optimal.
"Saya berharap tidak ada lagi klaster baru, khususnya dari masjid saat pelaksanaan Sholat Idul Adha," katanya.