REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Kuwait telah memutuskan untuk mencabut larangan sholat Jumat empat bulan di masjid-masjid pekan ini. Kebijakan itu diambil setelah Kuwait mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun, para pejabat di Kuwait telah memperingatkan bahwa masjid akan ditutup kembali jika jamaah gagal mematuhi aturan. Menurut laporan yang disampaikan seorang pejabat, keputusan mencabut larangan sholat Jumat di masjid akan mencakup lebih dari 1.000 masjid di semua provinsi.
Pintu masjid akan dibuka 30 menit sebelum sholat dan ditutup 15 menit setelahnya, sementara khotbah dan sholat berlangsung tidak lebih dari 15 menit, dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (15/7).
Para jamaah harus mengenakan masker wajah setiap saat. Area masuk dan keluar akan ditandai dengan tanda-tanda untuk mengatur lokasi setiap jamaah selama sembahyang.
Sebagai bagian dari keputusan itu, para pengkhotbah telah diperintahkan untuk mengingatkan para jamaah agar taat dengan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan. Seperti menjaga jarak sosial, mengenakan masker, dan tinggal di rumah jika mereka mengalami gejala apapun.
Mereka yang saat ini dalam karantina tidak boleh masuk ke masjid. Pejabat juga mendesak mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah atau dengan penyakit kronis agar tetap tinggal di rumah.
Jamaah diwajibkan untuk membersihkan diri atau wudhu di rumah. Orang-orang harus membawa sajadah sendiri dan tidak boleh berjabat tangan di dalam masjid. Anak-anak di bawah usia 15 tahun juga akan ditolak masuk ke masjid.