Ahad 15 Feb 2026 16:20 WIB

MUI Dorong 800 Ribu Masjid di Indonesia Jadi Garda Terdepan Edukasi Pengelolaan Sampah

Jaringan masjid punya peran strategis membentuk kesadaran kolektif umat.

Warga dan anak-anak menyaksikan aksi bersihkan sampah di sungai Cikeas, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/2/2026). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju Hari Peduli Sampah Nasional 2026 dan bersinergi dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) dengan mengambil tema Satu Sungai, Banyak Aksi.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga dan anak-anak menyaksikan aksi bersihkan sampah di sungai Cikeas, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/2/2026). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju Hari Peduli Sampah Nasional 2026 dan bersinergi dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) dengan mengambil tema Satu Sungai, Banyak Aksi.

REPUBLIKA.CO.ID,KABUPATEN BOGOR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sekitar 800 ribu masjid di Indonesia menjadi garda terdepan dalam mengedukasi pengelolaan sampah melalui sosialisasi fatwa lingkungan dan literasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/2/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Baca Juga

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim mengatakan, jaringan masjid memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran kolektif umat terkait pentingnya menjaga lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.

Ia menjelaskan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan pengharaman membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut karena membawa dampak mudarat.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala, sementara mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” kata dia.

Menurut dia, literasi keagamaan dinilai efektif untuk mengubah perilaku masyarakat karena menyentuh aspek moral dan spiritual, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

photo
Siswa memasukkan sampah botol plastik yang telah dipilah di MTs Al Hikam, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). Gerakan sedekah sampah (Gradasi) di MTs Al Hikam itu membantu sekolah mewujudkan green and clean school serta menanamkan rasa peduli permasalahan sampah bagi siswa. - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement