REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak bisa diganti dengan apapun. MUI menegaskan, masing-masing ibadah memiliki ketentuan masing-masing yang tidak dapat dibandingkan.
"Ada beberapa jenis ibadah dan sunnah dalam agama, ada shalat sunnah, ada kurban dan ada sedekah, yang masing-masing memiliki ketentuannya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (27/6).
Dia menjelaskan, maksud dari ketentuan itu bukan berarti mengharamkan konversi masyarakat yang ingin menyumbang hewan kurban menjadi bantuan tunai. Namun, dia mengatakan, semua ibadah memiliki aturan masing-masing.
"Kurban itu sunnah dengan menyembelih unta, sapi atau kambing tapi kalau mau sedekah saja, ya silakan," katanya.
Dia menerangkan, setiap jenis ibadah memiliki aturan dan rel masing-masing. Dia melanjutkan, konversi hewan kurban menjadi uang tunai bukan suatu ibadah yang bersifat saling menggantikan karena masing-masing memiliki aturan yang berbeda-beda.
"Ibadah kurban ada aturannya dan sedekah juga sudah ada aturannya," katanya.
Seperti diketahui, kurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Ajaran ini merupakan ibadah yang pernah dijalankan Nabi Ibrahim AS saat akan menyembelih putranya, Ismail, sebelum diganti dengan seekor kibas (domba) oleh Allah SWT.
Kurban telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Adam AS melalui dua putranya, Habil dan Qabil. Kemudian, itu dipraktikkan pula pada zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.
Salah satu tujuan kuban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk kepasrahan yang tulus kepada-Nya. Sementara dua landasan hukum kurban yakni surat al-Kautsar ayat 1-2 dan al-Hajj ayat 34.