Kamis 25 Jun 2020 22:05 WIB

DPR Belum Setujui Anggaran Pagu Indikatif Kemenag 2021

Anggarannya sama, programnya sama, dan tidak menyentuh pada Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPR Belum Setujui Anggaran Pagu Indikatif Kemenag 2021. Foto: Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR Belum Setujui Anggaran Pagu Indikatif Kemenag 2021. Foto: Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR menyatakan belum menyetujui besaran anggaran dan program Pagu Indikatif Kementerian Agama (Kemenag) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta agar Kemenag menjelaskan lebih lanjut terkait program Pagu Indikatif untuk tahun 2021 secara rinci.

"Hari ini kontraksi (akibat pandemi Covid) begitu besar kita rasakan, tapi kenapa anggarannya sama, programnya sama, dan (anggarannya) tidak menyentuh pada Covid-19, sementara Perppu Nomor 1 2020 diberi kelonggaran pemerintah untuk mengantisipasi itu semua," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Kemudian, Komisi VIII DPR juga meminta Menteri Agama untuk mengevaluasi dan meninjau kembali rencana program dan anggaran dalam Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2021. Komisi VIII juga meminta agar usulan anggaran tambahan difokuskan untuk peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan.

"Seperti anggaran Tunjangan Profesi Guru. inpassing, pemberian bantuan dan dalam penanggulangan dampak wabah Covid-19 untuk ustaz, dan lembaga pendidik keagamaan, peningkatan sarana-prasarana madrasah. pesantren, pendidikan keagamaan, tempat ibadah, dan PTKIN," ujarnya.

Kemudian, Yandri menambahkan, Komisi VIII DPR juga mendorong peningkatan serapan anggaran Kemenag tahun 2020 yang sampai 24 Juni 2020 baru mencapai Rp 24.722.066.897.378. Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi dalam paparannya menyebut secara umum Pagu indikatif Kemenag 2021 mengalami kenaikan.

"Pagu indikatif tahun 2021 Kementerian Agama secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp 1.612.538.300.000 bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag tahun 2020 sebesar RP 65.060.948.695.000," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/6).

Diketahui Pagu Indikatif Kemenag untuk tahun 2021 sebesar Rp 66.673.486.995.000.  Fachrul menjelaskan, besaran anggaran tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama.

Fachrul juga mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengajukan usulan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bapenas pada 20 Juni 2020 sebesar 3.836.824.257.000, 

"Sehingga anggaran Kementerian Agama akan menjadi 70.510.311.252.000," ujar Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement