Rabu 24 Jun 2020 13:35 WIB

Kurikulum Darurat Permudah Proses Belajar Selama Pandemi

Kurikulum darurat dinilai perlu didukung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Kurikulum Darurat Permudah Proses Belajar Selama Pandemi. Foto: Adian Husaini
Foto: ROL/Agung Sasongko
Kurikulum Darurat Permudah Proses Belajar Selama Pandemi. Foto: Adian Husaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengamat Pendidikan Islam, Adian Husaini berpendapat, keputusan Kementerian Agama untuk menerapkan kurikulum darurat yang bagi seluruh madrasah selama pandemi, sangat tepat. Menurutnya, kurikulum tersebut dapat mempermudah sistem pembelajaran dan mengantisipasi kondisi darurat selama wabah Covid-19.

Sistem pembelajaran yang dilakukan secara kondisional, menurut dia, secara tidak langsung memberikan kesempatan bagi para pendidik dan lembaga pendidikan untuk mengatur sendiri sistem pembelajaran yang sesuai. “Saya pikir secara umum itu bagus ya, dan karena itu sifatnya kondisional jadi diserahkan sepenuhnya kepada guru atau lembaga pendidikan masing masing,” kata Adian saat dihubungi Republika, Rabu (24/6).

Baca Juga

“Itu secara umum tepat ya karena itu berarti memberikan kepercayaan kepada unit unit pendidikan untuk merumuskan sendiri pembelajaran yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” tambah doktor lulusan Internasional Islamic University Malaysia ini.

Menurutnya, tidak adanya penekanan target pembelajaran, membuat kurikulum ini menjadikan nilai pendidikan sebagai fokus utama. Nilai pendidikan yang selama ini selalu dikesampingkan, melalui kurikulum ini, maka dapat menjadi prioritas.

Pria kelahiran Bojonegoro 54 tahun silam ini menjelaskan, pembelajaran adalah transaksi ilmu pengetahuan, dimana guru hanya berfungsi sebagai penyalur ilmu. Sedangkan pendidikan, adalah proses penanaman nilai-nilai keimanan, akhlak dan ibadah, di mana guru dapat berperan menjadi motivator, inovator dan teladan bagi siswa.

“Pendidikan menurut saya lebih penting ditanamkan di era darurat seperti ini, dan itu harus dilakukan melalui proses interaksi yang cukup intens dan harus ada proses percontohan, pembudayaan, penegakkan disiplin,” jelas Adian.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan panduan kurikulum darurat pada madrasah. Kemenag menilai kurikulum darurat ini sebagai solusi terbaik di masa pandemi Covid-19 agar siswa-siswi madrasah tetap mendapatkan hak-haknya.

Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menjelaskan, kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Satuan pendidikan harus memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

"Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya," kata Umar kepada Republika, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, panduan kurikulum darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan. Sehingga mereka dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat dengan mengacu padanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement