REPUBLIKA.CO.ID, SELANGOR -- Seorang ulama dan penceramah Islam asal Malaysia, Nur Muhammad Hadi, menyatakan penggunakan aplikasi Faceapp dilarang atau haram hukumnya bagi umat Muslim.
Menurutnya itu, bertukar gender dari fitur wajah seseorang dan mengunggahnya untuk dilihat semua orang secara daring adalah hal yang memalukan. Lebih dari itu, tindakan ini termasuk merendahkan diri sendiri sebagai seorang Muslim.
"Misalnya, ketika kita secara alami dilahirkan sebagai pria, maka mengubah fitur kita menjadi wanita bertentangan dengan kodrat manusia," katanya dikutip di Coconuts saat melakukan wawancara dengan Al-Hijrah News, Rabu (24/6).
Selanjutnya, ketika seseorang menggunakan aplikasi tersebut, banyak yang mengunggah di media sosial. Tindakan ini yang disebut sang penceramah sebagai sesuatu yang memalukan dan merendahkan.
Nur juga mendorong orang tua memeriksa apakah anak-anak mereka telah menggunakan aplikasi Faceapp. Ia khawatir keberadaan aplikasi itu akan mendorong anak-anak beralih jenis kelamin atau memancing paedofil.
Ia tidak menutup kemungkinan jika ada paedofil yang tertarik pada anak-anak yang mengunggah foto mereka saat bermain-main dengan fitur pertukaran gender ini. "Saya takut anak laki-laki akan memiliki keinginan mengubah jenis kelamin mereka ketika mereka melihat fitur mereka sebagai perempuan, atau sebaliknya," katanya.
Pengkhutbah ini berasal dari Universitas Ilmu Islam di Selangor. Secara teratur ia muncul di televisi dan mengadakan kajian di Masjid Sharifah Fatimah di Kedah.
Faceapp merupakan aplikasi pengeditan foto yang dikembangkan di Rusia dan diluncurkan tiga tahun lalu. Fitur penukar jendernya menjadi tren di media sosial awal bulan ini, dengan ribuan foto dibagikan penggunanya sebagai lawan jenis.