REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mengeluarkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pesantren. Protokol ini merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait panduan pembelajaran di tengah pandemi.
"Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah dan akan melakukan kegiatan tatap muka harus melakukan protokol kesehatan," kata Fachrul saat menyampaikan paparan pada Komisi VIII DPR RI.
Adapun protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19, yakni: ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Institusi harus membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Institusi diminta menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering diakses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diharuskan memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/ bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/ rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
Kemudian, pesantren dan institusi harus membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
Kemenag mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin. Penghuni pesantren atau asrama keagamaan juga harus menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
Penghuni pesantren dan asrama diimbau melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang. Penghuni diminta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pekan dan mengamati kondisi umum secara berkala. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Lalu, pesantren dan pendidikan keagamaan harus menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya. Institusi juga harus. enyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis. Kemudian, pesantren dan pendidikan keagamaan harus menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.