REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa ada pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Ada juga pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berpesan agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 serta memenuhi standar protokol kesehatan.
"Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," kata Menag melalui siaran pers yang diterima Republika, Jumat (19/6).
Menag mengatakan, prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama dan tidak berkerumun.
Peserta didik juga harus menunggu di tempat yang telah ditentukan, mereka tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
"Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik, bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan," ujarnya.
Kemenag juga menyampaikan ada empat ketentuan atau syarat utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Empat ketentuan utama ini berlaku untuk pendidikan keagamaan berasrama dan tidak berasrama.
Menag menjelaskan, keempat ketentuan utama tersebut yang pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Ketiga, aman Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat. Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menag.
Kemenag juga telah membuat protokol kesehatan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan protokol kesehatan ini berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak memiliki asrama dan yang memiliki asrama serta pesantren.