REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin berharap Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya menerbitkan panduan pembelajaran kesehatan bagi pesantren di masa pandemi Covid-19. Tapi, menurut dia, Kemenag juga harus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren tersebut.
“Kami berharap kepada pemerintah (Kemenag) untuk tidak berhenti pada panduan ini saja, tapi juga ikut mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren. Karena bagaimana pun pesantren itu bermacam-macam, ada yang siap melaksanakan dan ada yang tidak,” ujar Gus Rozin saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/6).
Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas kesehatan di pesantren untuk mencegah penyebaran Covid-19. Paling tidak, kata dia, pemerintah bisa membantu menyediakan ruang isolasi bagi santri yang akan kembali belajar di pesantren.
“Harapannya paling tidak pemerintah juga hadir menyiapkan setidaknya ruang isolasi,” ucap Pengasuh Pesantren Maslakul Huda ini.
Lebih lanjut, Gus Rozin menyambut baik diterbitkannnya panduan pembelajaran bagi pesantren di masa pandemi tersebut. Karena, menurut dia, panduan atau protokol kesehatan ini sudah lama ditunggu oleh kalangan pesantren.
“Panduan dari Kemenag ini yang ditunggu pesantren akhirnya muncul. Jadi, kami menyambut baik, meskipun ada beberapa yang perlu dilengkapi,” katanya.
Dalam panduan yang diterbitkan Kemenag itu ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi. Pertama, yaitu pesantren harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, harus aman dari Covid-19. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidikan, dan peserta didik di pesantren juga harus dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Melihat berbagai ketentuan yang ada dalam panduan tersebut, Gus Rozin melihat ada beberapa hal yang berpotensi menjadi persoalan. Karena, menurut dia, kententuan dalam panduan ini juga melibatkan gugus tugas daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya melihat ada potensi persoalan di sini, karena kemungkinan di beberapa tempat tertentu itu pemerintah daerah belum tentu akan mengizinkan,” jelasnya.
Menurut dia, bagi daerah yang terdapat banyak pesantren pemerintah daerahnya kemungkinan akan lebih kooperatif dengan pihak pesantren. Sementara, bagi daerah yang pesantrennya sedikit akan kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerahnya.
"Artinya, saya melihat dari Kemenag itu menyerahkan ini ke gugus tugas atau Pemda. Ini ada baiknya dan ada tidak baiknya. Tidak baiknya itu nantinya tidak semua Pemda akan seragam," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Menurut Fachrul, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, pesantren, dan pendidikan keagamaan berasrama. Menurut Fachrul, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” ujar Fachrul dalam siaran persnya, Kamis (18/06).
Fachrul mengakui bahwa saat ini sudah ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, panduan ini juga telah mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Menurut Fachrul, koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. “Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” jelasnya.
Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.
“Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” imbuhnya.