Kamis 18 Jun 2020 22:15 WIB

Menag Jelaskan New Normal di Pesantren dan Madrasah

New normal pesantren dan madrasah dijelaskan Menag.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Menag Jelaskan New Normal di Pesantren dan Madrasah. Foto: Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Menag Jelaskan New Normal di Pesantren dan Madrasah. Foto: Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama RI Fachrul Razi menjelaskan soal pembukaan kembali pesantren dan masalah di masa Normal baru. Ia mengakui, pesantren dan madrasah memerlukan perhatian dan peran langsung dari pemerintah dalam menghadapi masa Normal Baru Covid-19.

"Penyelenggaran pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan yang diselenggarakan Mendikbud," kata Fachrul saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6).

Baca Juga

Panduan yang dimaksud yakni surat keputusan bersama (SKB) empat Kementerian yang telah dikeluarkan sebelumnya. Merespon kondisi tersebut, Fachrul menyatakan ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan.

Secara internal, kata Fachrul akan dibentuk Gugus Tugas Covid untuk memastikan protokol kesehatan di pesantren. Dukungan dari Pemda hingga dan swasta juga diperlukan dalam menyiapkan fasilitas pesantren dan madrasah.

Dukungan pemerintah dalam hal ini kemenang melalui program sinitizer atau aksi penanggulangan covid di pesantren. Kemudian, kata Fachrul, bantuan pembelajaran daring dan juga dalam proses pengajuan ke kementrian keuangan.

Perkuliahan keagamaan islam, kata Fachrul, pada masa pndemi juga telah berada pada tahap pemberian kebijakan khusus bagi mahasiwsa semeseter akhir terdampak secara ekonomi. Dalam hal ini, Fachrul menyatakan Kemenag akan memberikan bantuan kuota bagi mahasiswa hingga pemberian perpanjangan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir menggantikan KKN.

"Memberikan opsi penggantu tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal indkes yaitu portal milik Kemenag," jelas Fachrul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement