Rabu 17 Jun 2020 18:23 WIB

Wantim MUI: DPR dan Pemerintah Harus Dikawal

Wantim MUI melihat DPR dan Pemerintah kerap membuat undang-undang saat publik lengah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Wantim MUI: DPR dan Pemerintah Harus Dikawal. Foto: Azyumardi Azra
Foto: Republika
Wantim MUI: DPR dan Pemerintah Harus Dikawal. Foto: Azyumardi Azra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) mengingatkan agar Wantim MUI, Dewan Pimpinan MUI, dan ormas-ormas Islam mengawal pemerintah dan DPR. Sebab telah banyak undang-undang yang disahkan tanpa meminta pendapat dulu kepada masyarakat atau publik.

Wakil Ketua Wantim MUI, Prof Azyumardi Azra mengatakan, Wantim MUI bersama MUI dan ormas-ormas Islam tetap punya kewajiban untuk mengawal pernyataan pemerintah dalam hal ini wakil presiden bahwa pembahasan RUU HIP ditunda.

Baca Juga

Ia menegaskan, Wantim MUI menginginkan bukan hanya menunda pembahasan RUU HIP tapi menghentikan pembahasannya secara permanen. "Untuk itu kita harus mengawalnya, melihat dan mencermati kalau ada gejala-gejala dan kecenderungan akan muncul lagi, maka kita saya kira harus melakukan langkah-langkah seperlunya," kata Prof Azyumardi kepada Republika, Rabu (17/6).

Ia menegaskan, Wantim MUI, MUI dan ormas-ormas Islam harus tetap mengawal pemerintah dan DPR. Wantim MUI, MUI dan ormas-ormas Islam juga jangan sampai lengah dalam mengawal pemerintah dan DPR.

Karena sekarang ada gejala dari pemerintah dan DPR yang suka tiba-tiba mengundang-undangkan ketika masyarakat lengah. Padahal pemerintah dan DPR belum berkonsultasi dengan masyarakat atau publik.

"Ini sudah ada tanda-tanda sebelumnya, yaitu revisi undang-undang KPK berlangsung seperti itu dan penetapan revisi undang-undang Minerba juga seperti itu, penetapan undang-undangan mengenai pengelolaan keuangan pandemi juga begitu," ujarnya.

Prof Azyumardi mengatakan, oleh karena itu Wantim MUI, MUI dan ormas-ormas Islam punya kewajiban untuk tetap menjaga serta mengawal pemerintah juga DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement