Jumat 12 Jun 2020 11:50 WIB

Studi: Sistem Peradilan Syariah Malaysia Diskriminasi Wanita

Wanita Muslim dihadapkan dengan perlakuan diskriminatif dan hambatan akses keadilan.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Studi: Sistem Peradilan Syariah Malaysia Diskriminasi Wanita. Ilustrasi.
Foto: AP / Vincent Thian
Studi: Sistem Peradilan Syariah Malaysia Diskriminasi Wanita. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sistem pengadilan syariah Malaysia lebih menguntungkan laki-laki daripada perempuan. Hal ini didasarkan sebuah studi oleh klinik bantuan hukum yang didirikan oleh kelompok advokasi Sisters in Islam (SIS) yang dirilis pada 11 Juni kemarin.

The Telenisa Book: Statistics & Findings 2019 adalah edisi keempat statistik yang dikumpulkan dari 610 klien yang terdiri dari 556 wanita dan 54 pria yang mendekati klinik bantuan hukum tahun lalu. Klien tersebut berusia 18 hingga 72 tahun. Kelompok terbesar adalah mereka yang berada di kelompok usia 31-40, diikuti oleh mereka yang berusia 20-30.

Baca Juga

"Berdasarkan pengalaman klien kami, diskusi tersebut seringkali terkait dengan kekhawatiran perempuan Muslim dihadapkan dengan perlakuan diskriminatif dan hambatan dalam mengakses keadilan," kata pernyataan SIS, seperti dilansir dari Malay Mail, Jumat (12/6).

SIS menyatakan, kondisi ini dapat secara serius merusak kepentingan perempuan, dan bahkan pada gilirannya bisa mengarah ke anak-anak mereka. SIS mengungkapkan, para wanita yang harus menghadiri banyak sidang pengadilan juga memiliki pekerjaan yang semestinya bisa dikompromikan.

Pekerjaan yang dilakoni itu mempengaruhi ekonomi keluarga, karena mereka secara efektif merupakan orang tua tunggal yang kesulitan dalam memberi makan anak. Di sisi lain, sebagian besar kasus pengadilan yang dihadapi oleh wanita Muslim adalah mereka yang mengandalkan uang perawatan anak dari sang ayah.

"Saat wanita ini tidak menerima uang perawatan anak dari si ayahnya sebagaimana permintaan pengadilan, maka dia tidak dapat memberi makan dan pakaian kepada anak-anak mereka. Sebaliknya, tidak ada dampak hukuman yang cukup pada suami yang tidak menghadiri sidang pengadilan atau menghilang begitu saja atau tidak memberi uang perawatan anak," ujarnya.

SIS berharap adanya keadilan gender dan akses di pengadilan serta dalam keputusan pengadilan dengan kesediaan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak dalam sistem hukum Syariah. Jumlah hakim perempuan di Malaysia secara keseluruhan masih rendah, meski ada peningkatan pada beberapa posisi tinggi di peradilan. Misalnya Ketua Peradilan saat ini yaitu Tan Sri Tengku Maimun Tuan Mat dan Pengadilan Banding Presiden Datuk Rohana Yusuf.

Meski begitu SIS menilai peradilan masih didominasi oleh laki-laki, dan mereka mendesak untuk program keseteraan gender. "Laki-laki juga harus diberi kesadaran akan dampak diskriminasi, baik yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung atau sebagai akibat dari sistem di mana mereka beroperasi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement