Senin 08 Jun 2020 13:40 WIB

Kegiatan Berbasis Sains Dikembangkan di Komunitas Muslim

Fatwa akan diteliti berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
  Kegiatan Berbasis Sains Dikembangkan di Komunitas Muslim Foto: Masjid Nasional di Malaysia (Ilustrasi)
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Kegiatan Berbasis Sains Dikembangkan di Komunitas Muslim Foto: Masjid Nasional di Malaysia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Kementerian Urusan Agama Malaysia dan Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia (MOSTI) melakukan kerjasama untuk mempromosikan ilmu pengetahuan dan pendidikan budaya di komunitas Muslim.

Baca Juga

Menteri Agama Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri mengatakan, terdapat empat aspek yang menjadi fokus utama kerjasama ini. Salah satunya adalah penelitian fatwa berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"(Penelitian Fatwa) sangat mirip dengan kecerdasan buatan (AI), pengeditan genom manusia dan banyak lagi, menurut infografik," ujar Zulkifli melalui akun twitter resmi Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi, Khairy Jamaluddin yang dikutip di Bernama, Sabtu (6/6).

Kolaborasi ini diklaim akan menciptakan pengembangan basis data bagi komite masjid nasional. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mengembangkan penelitian dan pelacakan produk halal serta teknik penyembelihan halal yang inovatif.

“Selain itu, penyuluhan dan pembinaan pra-nikah yang lebih interaktif dan inovatif juga akan dilaksanakan melalui kolaborasi ini,” tambah Zulkifli.

Sebelumnya, Menteri Urusan Agama Malaysia Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri telah mengajukan prosedur operasi standar (SOP) perluasan kapasitas pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid. SOP tersebut diajukan dalam pertemuan kabinet pada Sabtu (6/6) hari ini.

"Banyak yang merasa kehilangan kekhidmatan masjid dan surau, begitu juga saya. Ini (beribadah di masjid) adalah momen penting bagi sektor sosial,” ujar Zulkifli dalam halaman Facebook resminya yang dikutip di Bernama, Sabtu (6/6).

“SOP itu akan diumumkan segera setelah mendapat persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong,” tambahnya.

Zulkifli mengatakan, sejak 15 Mei lalu, pengajuan pembukaan kembali masjid dan surau sedang terus diupayakan oleh Kementerian Urusan Agama, Kementerian Kesehatan dan departemen terkait.

“Ini untuk memastikan kesejahteraan umat Islam secara umum dan untuk melindungi citra masjid dan lembaga surau sehingga terus menjadi model bagi negara lain,” jelas Zulkifli.

Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah di Malaysia telah mulai dilakukan di masjid-masjid tertentu di wilayah zona hijau Covid-19, dengan pembatasan jumlah jemaah. Total jamaah yang dibolehkan mengikuti peribadatan tidak diizinkan lebih dari 30 orang, tidak termasuk imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement