REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Forum Zakat (FOZ) dan Baznas untuk memastikan keberlangsungan operasional lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini menyampaikan kerja sama terkait dengan tiga hal.
"Kami sudah lakukan pembahasan awal terkait ini yang intinya kami KNEKS, bersama Baznas dan FOZ bekerja sama untuk memastikan keberlanjutan operasional LAZ di masa Covid-19," katanya kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Pertama, kerja sama dalam upaya tolong-menolong antar LAZ. Kedua, peningkatan kapasitas dan kapabilitas LAZ untuk mendapatkan kelompok muzaki yang lebih tinggi. Ketiga, mendorong fatwa atau rekomendasi dari dewan syariah yang membolehkan realokasi dana pos asnaf tertentu ke operasional agar LAZ tidak tutup.
Ahmad menyampaikan KNEKS, Baznas, Foz dan sejumlah LAZ telah melakukan pertemuan untuk menganalisa dampak Covid-19 kepada LAZ. Mereka mendapati memang ada LAZ yang mengalami penurunan penerimaan zis yang cukup signifikan.
Menurut analisa, hal itu mayoritas dialami LAZ yang mengandalkan donasi melalui tatap muka, dan melayani kelompok muzaki kelas menengah ke bawah. Sehingga saat kondisi pembatasan sosial dan terjadi penurunan taraf hidup muzaki, tingkat penerimaan zis menurun signifikan.
"Ketika muzaki turun kelasnya jadi tidak muzaki lagi, maka LAZ kehilangan sebagian besar penghimpunan," katanya.
Menurut Ahmad, hal ini akhirnya menganggu signifikan terhadap operasional LAZ. Jika dibiarkan, dikhawatirkan LAZ tersebut akan berhenti beroperasi. Maka dari itu, muncul skema saling menolong antar LAZ meski skemanya masih belum dipastikan.
Baznas juga diimbau untuk memberikan bantuan terbatas yang diberikan secara selektif. Untuk menjaga LAZ, KNEKS juga telah mendorong secara regulasi ketentuan syariah. Di kondisi saat ini, perlu ada upaya luar biasa untuk menjaga kelangsungan LAZ.
Ahmad mengatakan, KNEKS mendorong dewan syariah baik skala LAZ maupun pusat melalui DSN MUI. Agar memperbolehkan realokasi pos dana salah satu asnaf untuk operasional LAZ. Ini bisa dilakukan secara selektif hanya pada LAZ yang terancam tutup.
"Andai memang bisa di masa krisis seperti ini, misal gunakan dulu pos dana asnaf fisabilillah," katanya.
Ini juga tetap harus melalui proses penilaian atau audit yang ketat. Ketiga, terkait peningkatan kapasitas LAZ bisa dilakukan dengan pelatihan digital marketing. LAZ diarahkan untuk mendapatkan muzaki dengan kelompok lebih tinggi. Sehingga di masa kritis, sumber himpunan dana zakat tidak terganggu pendapatannya.