Selasa 19 May 2020 16:19 WIB

Zakat Baznas Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak kelompok miskin baru yang masuk ke dalam mustahik

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama Baznas Irfan Syauqi Beik menyatakan Baznas memiliki sejumlah program yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Foto: Dok IPB University
Direktur Utama Baznas Irfan Syauqi Beik menyatakan Baznas memiliki sejumlah program yang terkait dengan penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggunakan zakat untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan arahan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyataan zakat dapat digunakan untuk kepentingan Covid-19.

"Baznas setuju dan melaksanakan arahan itu, karena Covid-19 banyak kelompok miskin baru. Yang memang menjadi mustahik, fakir miskin sangat terdampak. Baznas meyalurkan zakat bagi korban baik langsung maupun tidak langsung," kata Direktur Utama Baznas, Mohamad Arifin Purwakananta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Baznas memiliki sejumlah program yang terkait dengan penanganan Covid-19. Bantuan yang disampaikan salah satunya berupa Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis. Kemudian program Cash for Work bagi pekerja terdampak untuk dapat ikut membantu menyalurkan zakat, sehingga mereka juga mendapatkan penghasilan harian.

Di samping itu, Baznas turut memberikan bantuan logistik berupa sembako senilai Rp 300 ribu kepada warga terdampak Covid-19. Kemudian memberikan bantuan tunai kepada mustahik yang membutuhkan.

"Saya kira praktis pendapatan bulan April-Mei di seluruh Indonesia digunakan untuk korban covid. Perkiraan kami di bulan ramadah ini akan terhimpun dana sekitar Rp 3,5 sampai Rp 4 triliun se-Indonesia, di antaranya bantuan-bantuan penyaluran zakat di bulan Ramadhan akan dimanfaatkan bagi mereka yang membutuhkan," ucap Arifin.

Sementara itu, Kepala Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik, menjelaskan alokasi penyaluran zakat fitrah di Baznas pada tahun ini yakni beras sebanyak 400 ribu kilogram atau senilai Rp 5,2 miliar.

Beras tersebut saat ini sudah rampung dibagikan untuk 80 ribu Kepala Keluarga (KK) di 40 Kabupaten atau Kota di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) telah menerima beras sebanyak lima kilogram.

"Pendistribusian beras zakat fitrah menyasar untuk para mustahik yang berada pada komunitas atau kelompok yang pernah menerima bantuan Baznas sebelumnya seperti masjid, panti sosial, dan kelompok masyarakat lainnya. Dalam kondisi krisis Covid-19, Baznas berupaya maksimal menjadikan beras zakat fitrah menjadi penopang sementara untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan hariannya," kata Irfan.

Irfan mengatakan, beras zakat fitrah yang didistribusikan, juga merupakan hasil pemberdayaan dari petani mustahik binaan program Lumbung Pangan Baznas sebagai salah satu bentuk kemandirian penyediaan beras dan meningkatkan nilai jual beras. Pengadaan beras zakat fitrah difokuskan berasal dari petani binaan Baznas di tiga wilayah utama yaitu Serang, Sukabumi, dan Karawang.

"Penyaluran zakat fitrah perlu menciptakan lingkaran manfaat bagi mustahik dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, Baznas mengoptimalkan pengadaan penyaluran zakat fitrah ini dengan mengutamakan beras yang dihasilkan petani dan masyarakat di sekitar program Lumbung Pangan Baznas pada aspek hulunya lalu disalurkan kepada mustahik yang menjadi sasaran penyaluran oleh lembaga program dan unit pendistribusian pada aspek hilir. Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat yang lebih besar dan luas kepada petani dan mustahik secara umum," ucap Irfan.

Adapun Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pandemi Covid-19, dan dampaknya. Hal itu telah ditegaskan dan diatur dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak dan sedekah untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement