Selasa 19 May 2020 15:28 WIB

Rumah Zakat Dukung Pengelolaan Zakat untuk Penanganan Corona

MUI mendorong pengelolaan zakat bisa untuk penanggulangan atas dampak Covid-19

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
CEO Rumah Zakat Nur Efendi menyatakan Rumah Zakat mendukung pengelolaan zakat untuk penanganan corona.
Foto: Republika/Darmawan
CEO Rumah Zakat Nur Efendi menyatakan Rumah Zakat mendukung pengelolaan zakat untuk penanganan corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Rumah Zakat (RZ) Nur Efendi menyebut pihaknya mendukung pengelolaan zakat untuk penanganan Covid-19. Hal ini sebelumnya juga telah dipaparkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak dan sedekah.

"Fatwa MUI ini menjadi penguat apa yang kita lakukan. Dana zakat bisa digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19," ujar Nur Efendi saat dihubungi Republika, Selasa (19/5).

 

Ia juga menyebut keluarnya fatwa ini menunjukkan respons yang sangat baik dari MUI, terlebih mengingat kondisi di masyarakat saat ini. Zakat menjadi peluang untuk kebaikan, serta membantu saudara sesama bangsa Indonesia yang terdampak Covid-19.

 

Di momentum Ramadhan kali ini, seakan menjadi penguat bagi umat Muslim untuk saling berbagi. Ramadhan merupakan bulan suci penuh berkah, dimana semua tindakan baik akan mendapat pahala yang dilipatgandakan.

 

"Sangat baik MUI mendorong pengelolaan zakat bisa untuk penanggulangan atas dampak Covid-19. Memang, pemerintah juga sebetulnya ada keterbatasan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Batasan dalam hal dana," lanjutnya.

 

Zakat, disebut Efendi bisa menjadi salah satu instrumen solusi. Dana umat bisa digunakan untuk saling kolaborasi, antara pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ).

 

Bantuan yang diberikan baik dari pemerintah maupun lembaga zakat bisa dikolaborasikan dan saling melengkapi. Sisi mana yang tidak bisa dijangkau oleh pemerintah, bisa dilengkapi oleh LAZ, begitu pula sebaliknya.

 

Nur Efendi menyebut, keberadaan pandemi global ini memunculkan beragam krisis di masyarakat. Di antaranya, krisis kesehatan yang berdampak pada ekonomi dan irisannya, yaitu krisis pangan.

 

Krisis ekonomi muncul karena aturan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) dan pembatasan aktifitas masyarakat. Indonesia merupakan negara paling besar inti pangannya. Namun dengan kondisi saat ini, produksi yang belum siap, menyebabkan terjadinya keterbatasan pangan.

 

"Di Rumah Zakat, kita program untuk Covid-19 fokus pada kesehatan. Kita menyiapkan APD, relawan kesehatan, ventilator, dan penambahan ruang isolasi. Untuk ekonomi, hubungannya dengan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja, maka kebutuhan dasar pangan, sembako, vitamin, dibagikan," kata Nur Efendi.

 

Untuk mengatasi krisis pangan, Rumah Zakat juga menyiapkan program jangka panjang, kesiapsiagaan pangan nasional. Salah satunya dengan cara menumbuhkan produksi petani, melindungi hasilnya, dan mengonsumsi.

 

Rumah Zakat juga berusaha untuk mendampingi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Lembaga amil zakat ini menilai, tulang punggung ekonomi Indinesia berada di UMKM. 

 

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penyusunan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas Muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

 

"Kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi Covid-19," ujar Asrorun Ni'am di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (18/5).

 

Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Ini mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

 

Distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja. Bisa juga berbentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal lain yang sangat dibutuhkan oleh mustahik. Bahkan dalam kondisi saat ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif. Seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement