Selasa 12 May 2020 08:12 WIB

Mudik Dilonggarkan, MUI Minta Masyarakat Pikirkan Maslahat

Pemerintah melonggarkan larangan mudik dengan beri izin moda transportasi beroperasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Warga menunjukkan masker kain yang didesain dengan tulisan Jangan Mudik.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Warga menunjukkan masker kain yang didesain dengan tulisan Jangan Mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kemaslahatan dan keamanan saat ingin pulang ke kampung halaman. Pasalnya, pemerintah melonggarkan larangan mudik dengan mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi.

"Mudik atau tidak mudik itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan keamanan. Mana yang lebih maslahat dan yang lebih aman untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat kita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Baca Juga

Meski pemerintah sudah mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi, Anwar mengatakan, setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular wabah virus corona atau Covid-19 yang sangat berbahaya itu. "Kita harus tahu bahwa virus itu tidak mengenal istilah takut. Jadi, kalau rumus-rumus alamiahnya sudah terpenuhi maka dia akan pindah dan menular kepada kita dan atau orang lain," kata dia.

Menurut Anwar yang juga pernah menyenyam pendidikan kedokteran, dengan beroperasinya moda transportasi, setiap orang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan virus Covid-19 serta berusaha menghindarkan diri darinya. "Karena kalau kita sempat tertular maka yang akan menanggung sakitnya tentu adalah diri kita sendiri," katanya.

Anwar mengingatkan, terdapat firman Allah SWT yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu "jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka". Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah Covid-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan yang akan bisa menimpa setiap orang.

"Yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus corona tersebut," katanya menambahkan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut, transportasi umum yang sebelumnya dilarang beroperasi saat pemberlakuan larangan mudik kini dapat melayani penumpang. Pasalnya, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, penumpang yang boleh bepergian menggunakan moda transportasi umum hanya mereka yang memiliki kepentingan khusus. Selain itu, penumpang juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam surat edaran gugus tugas tersebut.

"Ini bagaimana peraturan menteri yang sudah kita buat ditindaklanjuti dengan surat edaran lebih detail. Satu sisi tetap tidak mudik, tapi ada opsi dengan syarat dari gugus tugas," katanya, Senin (11/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement