Jumat 24 Apr 2020 09:37 WIB

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tak bisa dilaksanakan sampai 29 Mei

Calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," terang Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/04).  Layanan kembali dibuka setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April.

Dia menambahkan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.

photo
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin - (Republika TV/Havid Al Vizki)

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin),  dia menjelaskan, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, menurut dia, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Demikian  jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. 

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement