Ahad 02 Aug 2026 09:02 WIB

MUI Ganti LGBT Jadi Lesbi, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP), Apa Kata Kemenag?

LGBT dinilai bentuk eufemisme yang dapat mengaburkan substansi perilaku menyimpang.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi
Foto: Dok Kemenag
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengganti istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) merupakan hal yang wajar dalam konteks dakwah, pendidikan, serta penguatan etika dan moral di masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi mengatakan, pandangan MUI tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menyampaikan pesan keagamaan mengenai moralitas dan keadaban.

Baca Juga

"Pandangan dan ketegasan sikap MUI tersebut, termasuk penggunaan istilah LGBT yang diusulkan dengan istilah LGSP, merupakan hal yang wajar dalam koridor pesan-pesan dakwah, pendidikan, penegakan etika, moral, dan keadaban. Kita sadar bahwa Indonesia adalah sebuah entitas negara-bangsa yang beradab," ujar Zayadi saat dihubungi Republika, Jumat (31/7/2026).

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Menurut dia, isu penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) saat ini juga telah ditempatkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa. Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini melalui berbagai instrumen, termasuk layanan keagamaan dan pendidikan.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ memang resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter,” jelas dia.

Kendati demikian, Zayadi menegaskan bahwa penggunaan istilah LGSP sebagai norma yang berlaku secara nasional memerlukan proses yang lebih panjang. Menurut dia, apabila MUI ingin mengusulkannya menjadi norma hukum positif yang mengikat, diperlukan kesepahaman publik yang lebih luas.

"Namun, untuk menjadikannya sebagai kesepakatan dan kemudian diusulkan menjadi norma hukum positif yang mengikat secara nasional, memang MUI harus terus memperkuat narasi publik guna membangun kesepakatan bersama tersebut,"kata dia.

photo
Peserta aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) membawa poster saat aksi damai 247 Tolak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Questioning (LGBTQ) di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). Mereka menolak keberadaan kelompok LGBTQ dan mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi