Senin 13 Apr 2020 19:13 WIB

Percepat Zakat Masyarakat agar Distribusi Lebih Cepat

Meski pembayaran zakat dipercepat, penyaluran sesuai syariah dan aturan

Rep: rossi handayani/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga mengantre untuk pengambilan Zakat Infaq dan Shadakah (ZIS) di Aula Kantor Desa Cot Seulamat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh,Ahad (12/4/2020). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Baitul Mal menyalurkan Rp8.582.250.000 kepada 13.519 orang yang terdiri dari fakir, miskin, fakir ozor dan amil yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten setempat
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah warga mengantre untuk pengambilan Zakat Infaq dan Shadakah (ZIS) di Aula Kantor Desa Cot Seulamat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh,Ahad (12/4/2020). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Baitul Mal menyalurkan Rp8.582.250.000 kepada 13.519 orang yang terdiri dari fakir, miskin, fakir ozor dan amil yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten setempat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengatakan, percepatan pembayaran zakat harta atau mal diterapkan agar pendistribusian kepada yang berhak lebih cepat dilakukan, terlebih lagi dalam masa pandemi Covid-19. "Pada intinya, imbauan agar masyarakat membayarkan zakatnya secepatnya, sebelum puasa, agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat," kata Fuad, pada Senin (13/4).

Ia mengatakan, meski pembayaran zakat dipercepat sebagai respon atas kondisi darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19, seluruh jajaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus menyalurkannya sesuai syariah, dan perundang-undangan.

Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 pada 9 April 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengamanan Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. Surat Edaran tersebut pada intinya antara lain mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah wajib membayar zakat mal atau zakat harta, agar menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.

Fuad mengungkapkan, di kalangan masyarakat sebagian muzaki terbiasa untuk mengeluarkan zakat hartanya di bulan Ramadhan. Sementara zakat penghasilan pada umumnya dibayarkan setiap bulan. "Selain faktor kebiasaan umat kita yang memandang berzakat di bulan Ramadhan lebih utama, Baznas atau LAZ sendiri selama ini menstimulus kampanye zakat pas Ramadhan, merekrut relawan di bulan puasa, mengadakan banyak event selama bulan puasa. Jadi umat dikondisikan berzakat di bulan Ramadhan," ucap Fuad.

Adapun zakat fitrah dapat ditunaikan semenjak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin dalam menyambut hari raya.

Fuad berharap, dengan dukungan sinergi program zakat ini dapat menekan angka kemiskinan, dan melindungi masyarakat akibat resesi ekonomi sebagai dampak dari Covid-19.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement