Kamis 09 Apr 2020 16:36 WIB

Muslimah New York Berjuang di Pengadilan untuk Hak Jilbabnya

Ihsan Malkawi Muslimah New York alami diskriminasi jilbab.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Ihsan Malkawi Muslimah New York alami diskriminasi jilbab. Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_93
Ihsan Malkawi Muslimah New York alami diskriminasi jilbab. Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Seorang wanita Muslim dalam gugatan hak sipil federal, mengatakan polisi di New York memaksanya untuk melepaskan jilbabnya pada Agustus 2019 untuk foto pembukuan.  

Ihsan Malkawi mengatakan dalam gugatan yang diajukan di Distrik Selatan New York, jika dia dan suaminya ditangkap di Yonkers, Westchester, atas tuduhan perlakuan tidak menyenangkan yang salah. Menurut pengacaranya kemudian disimpulkan tidak berdasar.

Baca Juga

Ketika dipenjara, Ihsan mengajukan tuduhan dipaksa untuk melepas penutup kepalanya (hijab). Ini sebuah praktik yang merendahkan dan mempermalukan, yang biasa terjadi di Yonkers, meskipun telah diputuskan tidak konstitusional di bagian lain negara itu. 

Tuntutan yang diajukan kepada Ihsan dan suami terjadi pada 25 Agustus 2019. Saat itu putri Ihsan mencoba melarikan diri. Dia lantas ditemukan malam harinya dan dibawa pulang.

Selanjutnya, Ihsan beserta suami dan putrinya berdebat tentang keinginan putrinya untuk kembali ke Michigan, tempat keluarga sebelumnya tinggal.

Keesokan harinya, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang sedang mendaftarkan anak-anak ke sekolah, sang gadis menelepon 911. Dia dengan keliru menuduh ibu dan ayahnya telah menyerangnya dengan ikat pinggang dan tongkat gorden pada malam sebelumnya.

Ketika Ihsan dan suami kembali ke rumah, mereka bertemu dengan tiga petugas kepolisian Yonkers yang memerintahkan mereka untuk pergi ke kantor polisi terdekat. Pasangan itu setuju dan pergi ke kantor polisi, di mana mereka bertemu dengan lebih banyak petugas dan penyelidik dari New York Child Protection Services.

Petugas menanyai suami dan istri secara terpisah. Setelah Ihsan bertemu dengan penyelidik dari lembaga kesejahteraan anak, dia ditangkap, diborgol dan dibawa ke sel. 

Dia lantas menyatakan dalam gugatan bahwa ia diambil dari selnya oleh petugas wanita yang memerintahkannya untuk melepas jilbabnya untuk foto pembukuan. 

Kepada Ihsan, petugas itu berkata, "Anda tidak dapat mengambil foto atau masuk ke sel dengan ini (jilbab).

Dikutip di NBC News, dia mengklaim dalam gugatan itu, tidak pernah diminta untuk melepas jilbab di depan umum sebelumnya. Dia mengatakan kepada petugas bahwa dia tidak bisa melepasnya karena itu bukan aksesori fesyen, tetapi penting bagi keyakinan agamanya.

Petugas perempuan berkonsultasi dengan penyelia laki-laki, yang menolak untuk mengizinkan Malkawi mempertahankan jilbab untuk foto pembukuan.  Para petugas mengatakan kepada Ihsan, "Ini hukumnya".

Gelisah, bingung dan takut akan tuduhan kriminal lebih lanjut, Malkawi dengan enggan melepas jilbabnya untuk difoto. Dalam gugatan yang diajukan, ditambahkan, dia merasa hancur dan menangis. Dua petugas wanita kemudian mengambil fotonya saat dia tidak memakai jilbab.

Wanita tersebut lantas menghabiskan malam di penjara tanpa jilbabnya. Kemudian dia dibawa ke penjara kota untuk diproses, di mana dia kembali difoto tanpa penutup kepala.

photo
Ilustrasi Islamofobia - (Foto : MgRol_93)

Dia lalu ditinggalkan di sel tahanan selama hampir 12 jam, dipaksa mengenakan baju lengan pendek, alih-alih  kemeja lengan panjang seperti yang diminta oleh keyakinannya. 

Suaminya lalu menebus untuk keluar dari penjara pada 28 Agustus, dan jilbabnya tidak dikembalikan sampai dia berada di tempat parkir di luar. Menurut gugatan yang diajukan, Ihsan berada di penjara tanpa jilbabnya selama total 36 jam.  

Seorang juru bicara Yonkers mengatakan kepada NBC News, bahwa kota itu tidak dapat berkomentar tentang proses pengadilan yang tertunda. 

Ihsan mengajukan gugatan diwakili Dewan Hubungan Amerika-Islam New York (CAIR), bersama firma hukum Emery Celli Brinckerhoff dan Abady. 

Direktur Litigasi CAIR NY, Ahmed Mohamed mengatakan, Departemen Kepolisian Yonkers melanggar hak-hak agama Ihsan.  Kota Yonkers memiliki kebijakan menghapus penutup kepala agama dari tahanan, apakah itu jilbab, yarmulke, atau turban. "Ini bukan insiden satu kali. Ini kebijakan keliru. Ini sesuatu yang telah terjadi pada banyak orang," ujarnya dikutip di NBC News, Kamis (9/4). 

Di seluruh negeri, kebijakan serupa telah diputuskan tidak konstitusional. Contohnya seperti di Dearborn Heights, Michigan, Portland, Maine, dan sejumlah yurisdiksi di California. 

Dia menyebut kebijakan departemen kepolisian melebihi sikap merendahkan dan mempermalukan. Menjadi hak Amandemen Pertama sebagai orang Amerika untuk dapat memakai penutup kepala atas kepercayaan agama masing-masing. Hak tersebut tidak lantas hilang karena berhubungan dengan penegak hukum.

Menurut Mohamed, layanan anak telah menyelidiki tuduhan kekerasan yang disampaikan dan menyimpulkan bahwa itu tidak berdasar. Dia mengatakan Ihsan mengaku bersalah atas tuduhan untuk mengurangi perilaku tidak tertib, tetapi itu bukan indikasi kesalahannya.

Mohamed mengatakan gugatan class action diajukan atas nama Ihsan dan lainnya yang berada di tempat yang sama. "Saat ini, kami tidak tahu ukuran kelasnya, tetapi itu akan menjadi sangat besar. Yonkers memiliki populasi Muslim yang signifikan," ujarnya. 

Gugatan itu tidak terbatas pada orang-orang beragama Islam. Karena kebijakan tersebut mempengaruhi siapa saja yang percaya untuk mengenakan pakaian sesuai agama.

Dia menyebut kini manusia berada di tahun 2020. Polisi harus meninggalkan kebijakan yang melekat di masa lalu, karena tidak inklusif secara agama dan tidak menghormati kebebasan beragama. Seluruh masyarakat berharap akan ada perubahan kebijakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement