REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof Hasanudin AF mengatakan, penolakan jenazah yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19 tidak diajarkan dalam syariat Islam, asalkan jenazah tersebut sudah diurus secara aman oleh para petugas medis. Hal ini disampaikan lantaran adanya penolakan jenazah terinfeksi virus Corona di sejumlah daerah.
“Saya kira dalam Islam tidak ada sebenarnya penolakan jenazah itu. Di manapun seorang muslim itu dimakamkan di daerahnya atau di daerah lain itu bumi Allah semuanya, pada dasarnya begitu,” ujar Prof Hasanuddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/4).
Menurut dia, petugas medis telah bersusah payah mengurus jenazah tersebut secara aman dan selama ini telah berada di garis terdepan untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Karena itu, dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak merepotkan petugas medis dengan melakukan penolakan terhadap jenazah tersebut.
“Kalau sudah secara medis aman berarti masyarakat itu kekhawatiran yang tidak mendasar. Semestinya jangan menyulitkan lagi para petugas medis yang sudah mengurus jenazah itu. Kan kalau ditolak lagi, terus dikirim ke mana lagi, itu kan merepotkan, menyulitkan,” ucapnya.
“Jadi kekhawatiran yang tidak berdasar itu harusnya tidak ada kalau sudah aman,” imbuhnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini pun mengimbau kepada pihak rumah sakit atau petugas medis untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengurusan jenazah. Menurut dia, petugas medis harus berupaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa jenazah yang telah diurusnya tersebut aman dari penyebaran virus Corona.
“Itu perlunya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jenazahnya sudah aman, sudah mengikuti prosedur. Kalau sudah aman, masyarakatnya yang harus disadarkan juga,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) dan berbagai ormas Islam sebelumnya telah menerbitkan tata cara mengurus jenazah pasien virus corona, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona.
Pengurusan jenazah pasien Covid-19 tersebut harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena itu, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.