REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengimbau umat Islam di daerah itu untuk menunda acara/kegiatan keagamaan guna meminimalkan penyebaran virus corona alias Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Imbauan tertulis MUI Kabupaten Sigi Nomor: 124/MUI-KS/III/2020, tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sigi Dr Ali Hasan Aljufri dan Sekretaris Yahya Y A Landua.
Imbauan itu memperhatikan kondisi terkini penyebaran wabah COVID-19, sebagaimana penyampaian Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (Kamis, 26 Maret 2020) bahwa telah terinfeksi positif satu orang warga masyarakat Sulawesi Tengah (Kota Palu) oleh Covid-19.
Serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, dan memperhatikan tausiyah MUI Provinsi Sulawesi Tengah, Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 443.2/2422/SETDA, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
Dengan memperhatikan itu, MUI Kabupaten Sigi mengimbau terkait pelaksanaan sholat berjamaah di masjid, sholat Jumat dan ritual keagamaan lainnya yang berpotensi berkumpulnya massa dapat dicegah selama masa pandemi COVID.
MUI Sigi juga menghimbau warga untuk tidak menyelenggarakan sholat lima waktu secara berjamah, namun azan tetap dikumandangkan sebagaimana biasa yang rutin dilakukan. Apabila tetap melaksanakan shalat lima waktu berjamaah harus memperhatikan prosedur kebersihan yang disarankan pihak kedokteran
Mengenai sholat Jumat, MUI Sigi mengimbau penyelenggaraan sholat Jumat tidak dilaksanakan, digantikan dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing, sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Terkait ritual keagamaan lainnya, MUI Sigi menghimbau untuk menghentikan segala aktivitas ritual/acara atau kegiatan keagamaan selama masa tanggap darurat Pandemi Covid-19.