REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Takmir Badan Manajemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Maarif Fuadi, mengatakan, Masjid Raya JIC tidak menggelar shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah waktu 20 Maret sampai 4 April 2020 mendatang. Menurut dia, penghentian ibadah yang melibatkan banyak orang ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudaratan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," ujar Maarif dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/3).
Menurut dia, JIC tidak menggelar pelaksanaan shalat Jumat karena mengikuti imbauan presiden agar beribadah di rumah, Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, surat edaran Dewan Masjid Indonesia, dan seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antarwarga. Meskipun tidak menggelar shalat Jumat, pengurus Masjid Raya JIC akan tetap mengumandangkan azan sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah di rumahnya masing-masing.
"Pengumandangan azan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafaz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah dengan ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jumat, jamaah diimbau melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing," ucap dia.
Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi menjelaskan, Masjid Raya JIC sebenarnya tidak ingin menghentikan pelaksanaan shalat Jumat. Namun, langkah itu harus diambil demi menyelematkan umat dari penyebaran Covid-19.
"Sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat, tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. Semoga masa sulit ini segera berakhir dan bisa berjalan dengan normal," kata Juhandi.