Rabu 18 Mar 2020 18:48 WIB

Corona, MUI Depok Paparkan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah

MUI Depok dukung fatwa MUI pusat soal ibadah di tengah corona.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
 Corona, MUI Depok Paparkan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah. Foto: Logo MUI()
Corona, MUI Depok Paparkan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah. Foto: Logo MUI()

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok turut mendukung Fatwa MUI Pusat terkait antisipasi penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Salah satunya terkait penyelenggaraan ibadah salat berjamaah di masjid.

Ketua Umum (Ketum) MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Covid-19.

Baca Juga

"Untuk yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terinfeksi virus, namun berada di suatu kawasan yang potensi penularan virusnya tinggi, maka ia boleh mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur di rumah," ujar Dimyanti dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (18/3).

Dia mengutarakan, berdasarkan ketentuan hukum fikih diperbolehkan seperti itu. "Inikan situasi dan kondisinya dalam keadaan darurat, daripada menularkan kepada yang lain," tegasnya Dimyati.

Lanjut Dimyati, adapun bagi yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Termasuk, diperbolehkan untuk sementara tidak shalat lima waktu, tarawih, dan Id di masjid atau kegiatan keagamaan seperti pengajian.

"Untuk orang yang sehat harus menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Di antaranya tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Dia mengimbau agar setiap masjid dan mushola yang ada di Kota Depok lebih menjaga kebersihan. "Terutama rutin membersihakn sarana dan prasaran masjid agar dapat terhindar dari virus dan penyakit berbahaya. Kebersihan itu kewajiban karena kebersihan sebagian dari iman," tutur Dimyati.

Diharapkan Dimyati, kepada masyarakat Kota Depok untuk tidak melakukan hal yang menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19 karena  hukumnya haram. Kemudian menyikapi dengan tenang banyak berzikir sholawat berdoa agar masyarakat dijaga oleh Allah SWT.

"Sebaiknya kita tidak panik dan memperbanyak dzikir, sholawat dan doa agar penyakit ini segera sirna. Jangan lupa selalu terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," harapnya.

Menurut Dimyati, fatwa ini juga mengatur pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19. Saat memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak yang berwenang, namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Mudah-mudahan pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan Covid-19. Apalagi terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement