Ahad 08 Mar 2020 05:14 WIB

Ikadi Luncurkan Gerakan Nasional Dai Berwakaf

Hasil wakaf yang terkumpul akan digunakan LWI sebagai nazir.

Rep: umar mukhtar/ Red: Hiru Muhammad
Humas Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Gena Bijaksana bersama jajaran anggota berkunjung ke kantor Republika, Jakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Humas Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Gena Bijaksana bersama jajaran anggota berkunjung ke kantor Republika, Jakarta, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Wakaf Ikatan Dai Indonesia (LWI) meluncurkan gerakan nasional dai berwakaf. LWI telah secara resmi memiliki kode Quick Response (QR) dari Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat Muslim berwakaf uang. Pemilik e-wallet atau dompet digital bisa langsung berwakaf uang hanya dengan melakukan scan kode QR LWI.

Ketua LWI, M Aniq Syahuri menuturkan, peluncuran gerakan nasional yang dikhususkan untuk berwakaf uang ini karena selama ini masyarakat masih menganggap wakaf hanya berupa tanah atau fisik. Padahal dia mengatakan, dalam sejarah Islam, wakaf ditujukan untuk berbagai hal yang produktif, baik wakaf uang maupun lainnya.

"Dan kita ingin dai sebagai corong kebangkitan umat Islam itu mengajak masyarakat agar tergugah untuk berwakaf uang, meski sedikit. Tidak apa-apa meski Rp 5 ribu, Rp 10 ribu," tutur dia kepada Republika.co.id, di sela-sela Rakornas Ikadi 2020, di Jakarta, Sabtu (7/3).

LWI, l juga meluncurkan aplikasi Wakaf Ikadi di ponsel pintar yang membuat para dai dan masyarakat Muslim bisa berwakaf uang. Dengan demikian, yang tak mampu berwakaf fisik, bisa berwakaf uang. Berwakaf tidak harus kaya terlebih dulu. Kalangan manapun bisa berwakaf sehingga mendapat pahala terus-menerus meski telah meninggal dunia.

Aniq mengungkapkan, potensi pemberdayaan umat dari wakaf uang ini terbilang besar meski nominal yang diwakafkan sedikit. Hasil wakaf uang yang terkumpul akan diberdayakan oleh LWI sebagai nazir misalnya melalui wakaf sukuk, saham, dan wakaf produktif lainnya.

Ada lima program wakaf Ikadi, di antaranya adalah wakaf sosial, wakaf pendidikan, wakaf ekonomi, dan wakaf pangan. Aniq berharap, peluncuran gerakan nasional ini menjadi penggerak masyarakat untuk berwakaf uang.

"Ikadi sebagai nazir yang mempunyai izin untuk mengumpulkan dan mengelola baik wakaf aset maupun uang, akan secara profesional memanfaatkannya untuk hal-hal yang sifatnya produktif," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement