REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Muzakki Kaum Milenial Tinggi, Baznas Godok Divisi KhususJAKARTA – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor mengatakan, realisasi pembayar zakat (muzakki) dari kaum milenial Baznas mencapai 40 persen dari jumlah 200 ribu orang muzakki. Untuk itu, pihaknya bakal menggodok pembentukan divisi tertentu untuk peningkatan pengumpulan zakat.
“Bisa saja kita bentuk manajerial khusus atau mungkin divisi tertentu untuk milenial ini,” kata Zainul kepada Republika, di Jakarta, Jumat (6/3).
Direktur Operasional Baznas Wahyu T Kuncoro mengatakan, saat ini pembidikan sektor pengumpulan zakat sektor milenial masih dibawahi di level manajer. Menurutnya, hanya ada empat orang total manajer yang mengurusi bidang tersebut.
“Karena ini masih (diurus) di level manajerial, nanti kita pikirkan untuk tingkatkan,” kata dia.
Berdasarkan catatan Baznas, dana zakat yang dikumpulkan dari para muzakki (pembayar zakat) mencapai Rp 8,1 triliun di 2018. Angka tersebut kemudian diperkirakan meningkat pada estimasi penghitungan dana zakat 2019 sebesar Rp 10,5 triliun.
“Kita belum ketemu angka final untuk pengumpulan (zakat) di 2019, tapi kami sudah hitung estimasinya sebesar Rp 10,5 triliun. Artinya, ada peningkatan dan berarti umat semakin percaya kepada Baznas,” kata Direktur Operasional Baznas Wahyu T Kuncahyono.
Dari angka realisasi penghimpunan zakat yang ada, hal itu memang masih jauh dari angka potensi zakat di Indonesia. Baznas baru-baru ini menurutnya telah melakukan kajian ulang terkait total potensi zakat yang ada di Indonesia.
Berdasarkan catatan Baznas, potensi zakat di Indonesia menyentuh Rp 335,169 triliun. Angka itu bisa didapatkan dari beragam sektor objek zakat sektor riil dan deposito, hingga potesi zakat saham perusahaan publik (listed di Bursa Efek Indonesia).
Perinciannya antara lain sebagai berikut. Pertama melalui objek zakat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp 6,71 triliun, zakat penghasilan atau profesi sebesar Rp 139,07 triliun, zakat pertanian sebesar Rp 19,79 triliun, zakat peternakan sebesar Rp 9,51 triliun, zakat deposito Rp 58,76 triliun.
Kemudian juga potensi zakat perusahaan publik berdasarkan sektor. Antara lain pertanian sebesar Rp 3,669 miliar, pertambangan Rp 6,879 miliar, industri dasar dan kimia Rp 3,513 miliar, aneka industri Rp 5,627 miliar, industri barang konsumsi Rp 4,048 miliar, properti (real estate dan konstruksi bangunan) Rp 19,554 miliar, infrastruktur (utilitas dan transportasi) Rp 4,483 miliar, keuangan Rp 45,9 miliar, dan perdagangan dan jasa (termasuk investasi) sebesar Rp 7,656 miliar.