REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (BPJPH) Mastuki mengklaim koordinasi antara Satuan Tugas (Satgas) BPJPH di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dengan BPJPH Pusat berjalan baik. Jika ada masalah, langsung dicarikan solusi.
Mastuki menjelaskan, setelah ada pelaku usaha yang melakukan registrasi sertifikasi halal, Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag dan BPJPH pusat berkoordinasi secara intensif untuk memroses sertifikasi.
"Koordinasi antara Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag dan BPJPH selama ini berjalan secara intensif. Setiap masalah yang muncul selalu dicarikan solusi cepat. Termasuk dengan LPPOM pusat dan daerah," ucapnya kepada Republika.co.id, Senin (2/3).
Mastuki juga menepis anggapan soal lambannya proses sertifikasi halal di daerah. Menurut dia, di beberapa daerah, justru proses sertifikasi halal berlangsung dengan aktif. "Tidak semua daerah lamban," ungkapnya.
Bahkan, Mastuki menyatakan, sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, Kepulauan Riau, dan Lampung, itu sangat aktif. Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag pun menerima banyak usulan dari pelaku usaha yang mendaftarkan produknya.
Meski begitu dia mengakui, kondisi di suatu daerah dengan daerah lain tentu berbeda-beda. "Sementara di daerah lain memang variatif, (karena) masih sedikit pelaku usaha yang datang. Tapi layanan di semua Satgas BPJPH sudah aktif," tuturnya.
Hingga Februari 2020, Mastuki memaparkan, jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan produknya ke BPJPH untuk disertifikasi halal sebanyak 1.270 pelaku usaha. Angka ini tersebar secara variatif di daerah-daerah.
"Satgas-satgas di Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah menerima langsung pengajuan permohonan produk, dan langsung diverifikasi hari itu juga. Setelah itu pelaku usaha register ke LPH, yakni LPPOM MUI melalui Cerol. Jika LPPOM MUI daerah masih manual, pelaku usaha disarankan langsung datang ke LPPOM tersebut," tuturnya.
Pemeriksaan dan pengujian atas suatu produk, jelas Mastuki, telah berlangsung di LPPOM MUI. Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa pelaku usaha yang masih mengikuti pelatihan sistem jaminan halal atau masih memenuhi syarat-syarat dokumen yang diperlukan. "Tapi umumnya sudah berjalan baik," kata dia.
Mastuki juga menambahkan, peningkatan kunjungan dan pendaftaran terjadi pada Desember 2019 dan Januari 2020, yakni sekitar 120 persen. Peningkatan ini menurutnya dipengaruhi pembentukan Satgas BPJPH di seluruh daerah provinsi di Kanwil Kemenag.
"Kami sudah melakukan desentralisasi layanan. Sehingga pelaku usaha bisa langsung mengajukan sertifikat halal di Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag seluruh Indonesia." ucap dia.
Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani menilai, proses sertifikasi halal yang telah dimulai sejak Oktober 2019 masih belum berjalan maksimal. Dia pun mengkritik proses pendaftaran sertifikasi halal melalui BPJPH yang menurutnya sampai saat ini masih lamban, khususnya di daerah.
Aisha mengungkapkan, pelaku usaha di daerah memang bisa mendaftar sertifikasi halal melalui Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag di daerah provinsinya. Namun proses sertifikasi setelah mendaftar di daerah berjalan lebih lama jika dibandingkan dengan pendaftaran di BPJPH Pusat di Jakarta.
"Laporan yang saya dapatkan dari pelaku usaha itu, kalau (daftar) di pusat itu bisa cepat, tetapi kalau di di daerah itu sampai 4 bulan belum ada eksekusi. Jadi masih lama. Koordinasi antara BPJPH Pust dengan Kanwil Kemenag provinsi itu gimana," ucap dia.